-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sakit Hati Berujung Tragedi, Pria di Aceh Utara Bunuh Kakak Ipar Sendiri

April 21, 2025 Last Updated 2025-04-21T13:19:05Z

Lhokseumawe – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian berdarah yang terjadi pada Senin malam (14/4/2025).

Pelaku berinisial FU (39), yang diketahui merupakan adik kandung dari suami korban, diamankan polisi sekitar pukul 22.30 WIB di rumah orang tua istrinya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. FU sehari-hari dikenal sebagai petani dan pedagang.

Korban, Husna binti Rusman (38), tewas mengenaskan di halaman rumahnya setelah diduga ditikam lima kali oleh pelaku menggunakan pisau dapur, dan dipukul dengan batu bata. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, MSM MH. mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh perselisihan yang telah berlangsung lama antara pelaku dan keluarga korban. Cekcok mulut yang berujung maut itu dipicu ucapan korban yang menegur pelaku, "Ingatkan istrimu, jangan lagi tuduh saya menyantet keluargamu!"

"Ucapan tersebut memicu amarah pelaku. Dengan pisau di tangan kanan dan batu bata di tangan kiri, pelaku langsung menyerang korban dan menikamnya secara brutal di bagian rusuk, leher, dan punggung," ungkap Kapolres didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat menyimpan pisau di dapur, menitipkan anaknya ke rumah tetangga, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun berkat informasi cepat dari warga dan gerak sigap tim Resmob, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur, satu buah batu bata merah, dan pakaian korban. Dua saksi kunci juga telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.

"Motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati dan dendam yang telah terpendam selama lebih dari satu tahun. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 15 tahun," tegas AKBP Ahzan.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini melalui proses rekonstruksi dan gelar perkara, serta segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus ini sebagai wujud nyata komitmen Polres Lhokseumawe dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat.[]

×
Berita Terbaru Update