-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gagal Damai, Pria di Nisam Antara Bacok Tetangga saat Mediasi di Meunasah

April 21, 2025 Last Updated 2025-04-21T13:26:49Z



Lhokseumawe – Suasana mediasi yang seharusnya menjadi ajang penyelesaian masalah secara damai berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi karena diduga membacok seorang warga asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, bernama Alek (47), pada Sabtu siang (12/4/2025).

Kejadian bermula saat digelarnya mediasi di Meunasah Dusun Jabal Antara sekitar pukul 14.30 WIB, yang difasilitasi Kepala Dusun setempat. Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan perselisihan terkait hilangnya telepon genggam milik korban. Kedua belah pihak hadir bersama beberapa saksi untuk mencari titik temu.

Namun, situasi memanas saat pelaku meluapkan emosinya. “Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone saya harus bercerai dengan istri saya,” ucap BB dengan nada tinggi. Merasa tersulut, korban membalas, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu?”

Konfrontasi tersebut memicu amarah pelaku yang dalam kondisi emosi langsung mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban hingga mengenai bahu kiri. Akibat luka serius, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan S.I.K M.S.M M.H dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025) siang menjelaskan, tersangka BB diamankan oleh aparatur gampong tak lama setelah kejadian dan diserahkan ke pihak Polsek Nisam Antara pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha menambahkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa sebilah parang golok bersarung hitam yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, BB resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti," tegas Iptu Yudha.[]

×
Berita Terbaru Update