Kejadian bermula saat digelarnya mediasi di Meunasah Dusun Jabal Antara sekitar pukul 14.30 WIB, yang difasilitasi Kepala Dusun setempat. Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan perselisihan terkait hilangnya telepon genggam milik korban. Kedua belah pihak hadir bersama beberapa saksi untuk mencari titik temu.
Namun, situasi memanas saat pelaku meluapkan emosinya. “Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone saya harus bercerai dengan istri saya,” ucap BB dengan nada tinggi. Merasa tersulut, korban membalas, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu?”
Konfrontasi tersebut memicu amarah pelaku yang dalam kondisi emosi langsung mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban hingga mengenai bahu kiri. Akibat luka serius, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan S.I.K M.S.M M.H dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025) siang menjelaskan, tersangka BB diamankan oleh aparatur gampong tak lama setelah kejadian dan diserahkan ke pihak Polsek Nisam Antara pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha menambahkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa sebilah parang golok bersarung hitam yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, BB resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti," tegas Iptu Yudha.[]
