-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Dibekuk

April 28, 2025 Last Updated 2025-04-28T13:58:45Z


Lhokseumawe
– Komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam dua kasus terpisah, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total barang bukti lebih dari 1,1 kilogram, serta mengamankan dua tersangka.


Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (28/4/2025). Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., memaparkan kronologi kedua kasus tersebut. Turut mendampingi, Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A., KBO Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro, S.Tr.K., dan Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H., M.M.


Kompol Salmidin menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Seorang pria berinisial AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di kawasan perkebunan.


"Petugas mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, satu kaca pirek, dan satu unit handphone dari tangan tersangka," ujar Kompol Salmidin.


Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku bertindak sebagai perantara dalam jual beli sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial Z (DPO) dan rencananya akan dijual kepada TF (DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai imbalan, AR dijanjikan upah Rp500 ribu.


Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal menambahkan, kasus kedua terungkap pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.


"Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah diketahui transaksi berpindah ke Tanah Jambo Aye, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan HB," terang AKP Saiful.


Dari hasil penyidikan, HB mengaku menerima sabu dari AZ, warga Desa Punteut, Blang Mangat, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut diambil atas perintah SP (DPO) yang saat ini berada di Malaysia.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.


AKP Saiful Kamal menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.


"Polres Lhokseumawe berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami," tegasnya. []

×
Berita Terbaru Update