-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Aceh Tenggara Bekuk Empat Pemasok Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 1 Kg

April 23, 2025 Last Updated 2025-04-23T13:37:10Z

Empat Orang Pelaku yang Merupakan Pemasok Narkotika Jenis Sabu ke Wlayah Kabupaten Aceh Tenggara telah di Amanakan, Selasa (22/4/2025). Foto: Humas Polres Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara –
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga kuat sebagai pemasok narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh Tenggara, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan keempat pelaku dilakukan di kawasan Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua pelaku berjenis kelamin laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Opsnal Sat Intelkam pada Senin malam (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Toyota Innova.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Said Iskandar, S.E., M.H., langsung menginstruksikan tim untuk bergerak ke perbatasan Lawe Pakam. Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Intelkam, Iptu Zakaria, melakukan pemantauan intensif hingga keesokan harinya.

Sekitar pukul 11.30 WIB pada Selasa pagi, tim melihat kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai melintas di wilayah tersebut. Pengejaran pun dilakukan dan akhirnya mobil berhasil dihentikan di kawasan Lawe Deski Sabas.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu yang dibungkus dalam plastik bening, dengan berat diperkirakan mencapai 1.000 gram," ungkap AKP Jomson Silalahi.

Adapun empat pelaku yang diamankan adalah SH (23) warga Desa Suka Rimbun, Kecamatan Ketambe, yang diketahui sebagai pemilik sabu, H (18) warga Desa Jongar, Kecamatan Ketambe, S (18) warga Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe, dan AR (38) warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah.

Selain sabu seberat ±1.000 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek (Vivo, Infinix, dan Oppo), uang tunai sebesar Rp300.000, serta satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 1070 UX.

Menurut pengakuan SH, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Kota Medan yang kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meminimalisir dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” tegas AKP Jomson Silalahi.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut.[]

×
Berita Terbaru Update