BANDA ACEH – Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh mulai menemui titik terang. Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) laras pendek beserta 13 butir peluru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (31), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Gampong Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari laporan korban, Rian Risky Ramdhan (33).
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (3/9/2026). Saat itu, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut bersama MUL dan seorang pria lainnya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap secara lebih rinci peran masing-masing terduga pelaku. Pada saat yang sama, petugas masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat dan hingga kini belum berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut turut mengarah pada temuan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek dan 13 butir peluru. Polisi masih mendalami keterkaitan senjata api tersebut dengan aksi penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan korban.
Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi proses penyidikan. Sementara itu, pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya masih dilakukan.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialaminya kepada kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga terlibat.
