
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam RI) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dudung Abdurachman (tengah).
JAKARTA – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh dengan mendorong penyelesaian tiga persoalan strategis yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Ketiga isu tersebut meliputi keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus), status dan tata kelola Lapangan Blang Padang, serta pengaturan bendera daerah Aceh.
Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dudung Abdurachman, saat memimpin rapat pembahasan penyelesaian isu-isu strategis Aceh di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Dudung menyebut perdamaian Aceh sebagai aset bangsa yang harus terus dijaga melalui kebijakan pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, serta penyelesaian berbagai persoalan dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.
“Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dudung.
Menurutnya, penyelesaian ketiga persoalan tersebut membutuhkan koordinasi dan keputusan bersama lintas kementerian dan lembaga. Langkah itu diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Aceh, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
**Dana Otsus dan Keberlanjutan Pembangunan**
Mengenai keberlanjutan Dana Otsus, Dudung menilai instrumen pendanaan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan fisik dan sosial di Aceh, terutama dalam proses pemulihan pascakonflik dan tsunami.
Namun, perubahan alokasi Dana Otsus dari sebelumnya dua persen menjadi satu persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional menjadi tantangan tersendiri bagi kesinambungan pembangunan daerah. Karena itu, pembahasan mengenai keberlanjutan pendanaan perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan Aceh sekaligus kemampuan keuangan negara.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan Dana Otsus. Evaluasi tersebut perlu mengukur sejauh mana dana yang dialokasikan mampu menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat perekonomian masyarakat.
Selain itu, berbagai kendala dalam perencanaan, ketepatan sasaran belanja, dan pengawasan perlu diidentifikasi agar pengelolaan Dana Otsus semakin efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dana otonomi khusus untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Pembahasan alokasi, jangka waktu, dan tata kelolanya perlu segera dituntaskan bersama DPR RI, disertai penguatan akuntabilitas dan manfaat yang terukur,” ujarnya.
**Status Lapangan Blang Padang Perlu Kepastian Hukum**
Selain Dana Otsus, persoalan status dan pengelolaan Lapangan Blang Padang di Banda Aceh turut menjadi perhatian pemerintah pusat. Penyelesaiannya dinilai membutuhkan kejelasan status hukum aset sekaligus pengaturan pemanfaatan kawasan dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan, termasuk aspek pertahanan yang melibatkan Kodam Iskandar Muda.
Pemerintah membuka ruang untuk mengkaji formula tata kelola bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam skema tersebut, pembagian tanggung jawab terkait pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan perlu dirumuskan secara jelas.
Dudung menegaskan, penyelesaian persoalan Blang Padang harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari sejarah, status wakaf, hingga kekhususan Aceh. Karena itu, langkah hukum dan administrasi perlu segera dituntaskan dengan pembagian tanggung jawab serta target waktu yang terukur.
“Kami menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan penyelesaian status lahan Blang Padang secara adil dan berkepastian hukum, dengan memperhatikan aspek sejarah, wakaf, dan kekhususan Aceh,” tegasnya.
Penyelesaian tersebut diharapkan dapat menjamin keberlanjutan fungsi Lapangan Blang Padang sebagai ruang publik yang memiliki nilai sejarah dan sosial bagi masyarakat Aceh, sekaligus menjaga hubungan baik antara Pemerintah Aceh, TNI, dan masyarakat.
**Pengaturan Bendera Aceh Didorong Melalui Dialog**
Persoalan ketiga yang dibahas adalah pengaturan bendera daerah Aceh. Pemerintah pusat menilai penyelesaian isu tersebut perlu dilakukan melalui dialog konstruktif bersama Pemerintah Aceh dengan mengedepankan semangat perdamaian dan penghormatan terhadap kekhususan daerah.
Persoalan yang telah bergulir sejak disahkannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh itu membutuhkan pendekatan yang bijaksana. Pembahasannya perlu mempertimbangkan identitas dan kekhususan Aceh, semangat perdamaian Helsinki, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Dudung berharap pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dapat segera menemukan titik temu melalui komunikasi dan dialog yang terbuka.
“Kami menekankan agar persoalan bendera Aceh segera diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Negara hadir untuk memastikan penyelesaian yang menghormati kekhususan Aceh, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perdamaian dan persatuan dalam bingkai NKRI,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, juga menyoroti persoalan Lapangan Blang Padang dan pengaturan bendera Aceh yang dinilainya telah berlangsung cukup lama.
Menurut Yusril, kedua persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden, tetapi belum memperoleh penyelesaian tuntas. Ia berharap pembahasan kali ini dapat menghasilkan langkah konkret agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Kita segera selesaikan secepat mungkin agar tidak menjadi beban sejarah,” ujar Yusril.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang lahir pada 2006 merupakan bagian penting dari upaya menjaga perdamaian setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Undang-undang tersebut memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Aceh, di antaranya penerapan syariat Islam, pembentukan partai politik lokal, serta pemberian Dana Otsus sebagai instrumen pendukung pembangunan daerah.
“Undang-undang ini lahir dari MoU Helsinki untuk menjaga perdamaian,” kata Tito.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut, pemerintah berharap penyelesaian ketiga isu strategis Aceh dapat segera diwujudkan melalui langkah konkret, terukur, dan terkoordinasi. Penyelesaian yang komprehensif diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan kejelasan kebijakan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bagi Aceh, keberlanjutan perdamaian tidak hanya ditentukan oleh terjaganya stabilitas keamanan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang menghormati kekhususan daerah, menjawab aspirasi masyarakat, dan mendorong kesejahteraan. Dengan demikian, perdamaian yang telah terbangun dapat terus menjadi fondasi bagi pembangunan Aceh yang lebih baik.[]
Tag Terpopuler
› Nusantara
› Politik
Pemerintah Perkuat Komitmen Jaga Perdamaian Aceh, Tiga Isu Strategis Segera Dituntaskan
Pemerintah Perkuat Komitmen Jaga Perdamaian Aceh, Tiga Isu Strategis Segera Dituntaskan
Redaksi
November 03, 2026
Last Updated
2026-11-03T06:59:41Z