JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menilai persoalan penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum. Ia bahkan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk segera diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
"KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," ujar Mahfud melalui unggahan di akun media sosial X @mohmahfudmd, Jumat (30/10/2026).
Ia juga menyinggung persoalan lanjutan terkait kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurut Mahfud, tindak lanjut terhadap jabatan tersebut merupakan ranah politik dan bergantung pada pilihan langkah yang akan ditempuh.
"Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," tulisnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Melalui putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024 tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Informasi mengenai putusan itu disampaikan oleh HM Subhan selaku penggugat melalui pemberitahuan elektronik atau e-court dari Mahkamah Agung.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Dalam tanggapannya, Mahfud juga menyoroti dugaan penyelundupan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut. Ia menilai dugaan persoalan itu perlu ditelusuri melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sementara itu, persoalan ijazah Gibran sebelumnya juga pernah menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 6 Oktober 2026, MK menolak gugatan tersebut. Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.
Perkembangan putusan MA tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan pejabat negara, sekaligus membuka ruang pembahasan mengenai aspek administrasi dan hukum dalam proses penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan.[CNN Indonesia]
