![]() |
| Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh, Tajuddin, S.Sos |
ACEH UTARA – Belum terlaksananya Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh hingga kini kembali menjadi sorotan. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat didesak segera mencari solusi konkret agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan berpotensi memunculkan ketegangan di tengah masyarakat.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh, Tajuddin, S.Sos., menilai persoalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh bukan sekadar menyangkut penggunaan simbol atau atribut daerah. Lebih dari itu, persoalan tersebut berkaitan erat dengan penghormatan terhadap kekhususan Aceh, implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta komitmen terhadap hasil perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Menurut Tajuddin, Aceh memiliki sejarah panjang dalam menyelesaikan konflik yang akhirnya melahirkan kesepakatan damai melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu landasan penting lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan kekhususan Aceh harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memandang persoalan Qanun Bendera Aceh ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus duduk bersama untuk mencari titik temu terhadap berbagai persoalan regulasi yang selama ini menjadi kendala," ujar Tajuddin.
Ia juga menyoroti fenomena pengibaran bendera Aceh yang belakangan kerap terlihat dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti peringatan Maulid Nabi, kenduri, hajatan, maupun kegiatan sosial lainnya.
Menurutnya, pengibaran tersebut dalam banyak kesempatan muncul atas inisiatif masyarakat sendiri, bukan karena adanya instruksi atau mobilisasi dari pihak tertentu.
Kondisi ini, kata Tajuddin, terkadang memunculkan perbedaan pandangan dan perdebatan dengan aparat TNI di lapangan. Situasi tersebut perlu disikapi secara bijaksana agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
"Pengibaran bendera dalam berbagai kegiatan masyarakat itu sering kali merupakan keinginan masyarakat sendiri. Namun, ketika terjadi perbedaan pandangan dengan aparat di lapangan, terkadang muncul perdebatan yang berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya.
Ia mengingatkan, persoalan tersebut harus segera dicarikan jalan keluar. Jangan sampai persoalan yang belum menemukan penyelesaian ini justru menjadi benih konflik baru yang semakin membesar dan sulit dikendalikan.
Tajuddin menegaskan, ada sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Pertama, kepastian hukum mengenai kedudukan dan pelaksanaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh harus diperjelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.
Kedua, penghormatan terhadap kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus menjadi komitmen bersama, baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.
Ketiga, ruang dialog dan komunikasi yang konstruktif perlu dibuka untuk menyelesaikan perbedaan pandangan, sehingga setiap persoalan dapat dibicarakan secara terbuka dan menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.
Keempat, seluruh elemen harus menjaga komitmen perdamaian Aceh dengan mengedepankan penyelesaian secara konstitusional, damai, dan bermartabat.
Ia berharap Pemerintah Aceh mengambil langkah konkret dan terukur untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur komunikasi serta mekanisme hukum yang tersedia.
"Aceh membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan. Kekhususan Aceh harus dihormati, perdamaian harus dijaga, dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum serta kesepakatan yang telah dibangun bersama," tutup Tajuddin.[Rill]
