-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bareskrim Dalami Aduan Polemik Ijazah Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi Penyidik

November 06, 2026 Last Updated 2026-11-06T08:33:13Z

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. (CNN Indonesia/Febria Adha L)

JAKARTA –
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami aduan terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik turut menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai bahan referensi untuk mengkaji aspek hukum dan pembuktian.

Aduan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Laporan itu berkaitan dengan surat keterangan (suket) bernomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan setiap laporan yang diterima Bareskrim akan diproses melalui tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, penyidik akan menelaah setiap aspek laporan sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.

"Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti," ujar Isir, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, putusan MK dan MA juga menjadi salah satu referensi penting bagi penyidik dalam mendalami aduan tersebut. Selain mengkaji dokumen dan aspek hukum, Bareskrim masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah ahli guna memperkuat proses pembuktian.

Isir menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana membutuhkan kajian menyeluruh, terutama dalam merumuskan unsur pidana dan memenuhi persyaratan alat bukti. Karena itu, berbagai argumentasi yuridis akan ditelaah secara cermat sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

Ia menambahkan, Bareskrim berencana melibatkan ahli hukum pidana maupun ahli dari bidang lain yang dinilai relevan untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.

"Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik," katanya.

Polemik tersebut sebelumnya turut menjadi perhatian setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Selanjutnya, MA melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Kedua putusan lembaga peradilan tersebut menjadi bagian dari konteks hukum yang kini turut dikaji oleh Bareskrim dalam menindaklanjuti aduan yang masuk. Meski demikian, proses pendalaman dan pengumpulan keterangan ahli masih berlangsung untuk menilai aspek hukum serta kecukupan alat bukti dalam laporan tersebut.

Bareskrim Polri menyatakan penanganan aduan akan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip profesionalitas. Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap dokumen, keterangan ahli, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.[]

×
Berita Terbaru Update