Lhokseumawe – Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al Banna Lhokseumawe, Muksalmina, mengecam keras peristiwa penembakan terhadap warga sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026). Ia mendesak pemerintah dan seluruh lembaga terkait mengusut tuntas peristiwa yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka tersebut.
Muksalmina menegaskan, peristiwa yang melibatkan aparat negara itu tidak boleh dipandang sebagai persoalan penertiban biasa. Menurutnya, hilangnya nyawa warga sipil merupakan persoalan serius yang harus direspons melalui pengungkapan fakta, pertanggungjawaban hukum, serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga.
“Tidak ada persoalan sosial maupun politik yang boleh diselesaikan dengan mengorbankan nyawa manusia. Hak untuk hidup merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi negara. Kami mendesak agar peristiwa ini diusut secara menyeluruh dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muksalmina dalam pernyataan sikapnya, Kamis (5/11/2026).
Ia juga menilai persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang semestinya diselesaikan melalui pendekatan hukum, dialog, dan komunikasi yang bermartabat, bukan dengan tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai simbol daerah tidak boleh menjadi alasan terjadinya kekerasan, terlebih hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Aparat keamanan, kata dia, memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dan menjamin rasa aman dalam kehidupan sipil.
Selain mendesak pengusutan secara menyeluruh, Muksalmina meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara independen, objektif, serta imparsial terhadap peristiwa tersebut.
Ia merujuk pada Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sekaligus menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Perlindungan terhadap hak asasi manusia juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Muksalmina meminta Komnas HAM tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga mengambil langkah aktif dengan turun langsung ke lapangan, mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terlindungi.
Pemeriksaan, lanjutnya, perlu mencakup seluruh rangkaian kejadian, mulai dari penelusuran kronologi, pemeriksaan forensik dan balistik, hingga identifikasi penggunaan senjata dan amunisi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fakta peristiwa terungkap secara utuh dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Muksalmina juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum hingga tingkat rantai komando apabila ditemukan bukti keterlibatan atau tanggung jawab pihak yang memberikan perintah maupun memiliki kewenangan dalam operasi tersebut.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum (*equality before the law*), transparansi, independensi, dan akuntabilitas. Tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum ketika terbukti melakukan pelanggaran.
Terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam persoalan yang menyangkut masyarakat sipil, ia turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan aparat harus dilakukan melalui mekanisme dan yurisdiksi peradilan yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Muksalmina mengingatkan bahwa peristiwa di Pidie tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang perdamaian Aceh pascapenandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 dan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menurutnya, masyarakat Aceh yang telah melewati masa konflik berkepanjangan seharusnya dapat menikmati kehidupan yang aman, bermartabat, serta memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.
“Perdamaian Aceh tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan atau sekadar dokumen sejarah. Perdamaian harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak masyarakat, keadilan, kepastian hukum, serta jaminan bahwa kekerasan tidak kembali menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu membuka ruang dialog yang serius untuk menyelesaikan persoalan Bendera Bulan Bintang serta berbagai persoalan pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang hingga kini dinilai belum tuntas.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Presiden Mahasiswa STIH Al Banna Lhokseumawe menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mengecam penggunaan kekuatan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia, mendesak Komnas HAM melakukan pemeriksaan independen, serta meminta pengusutan pertanggungjawaban hingga tingkat rantai komando apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain itu, pihaknya menuntut agar hak-hak korban dan keluarga dipenuhi, proses peradilan berlangsung secara independen dan akuntabel, serta pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh membuka ruang dialog untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Aceh.
Muksalmina juga meminta agar pendekatan represif dan militeristik tidak digunakan dalam menangani persoalan sosial maupun politik di Aceh. Ia secara khusus meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Pemerintah Aceh, serta seluruh lembaga terkait memberikan perhatian serius terhadap peristiwa penembakan tersebut.
“Kami tidak ingin Aceh kembali dibayangi trauma konflik masa lalu. Jangan biarkan perdamaian Aceh hanya menjadi kenangan. Jangan biarkan kekerasan kembali menjadi jawaban atas persoalan rakyat,” tutupnya.
Ia menegaskan, pengungkapan fakta, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi langkah utama dalam menyelesaikan peristiwa tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan perdamaian Aceh tetap terjaga.[]
