JAKARTA – Pemerintah memutuskan meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga mencakup berbagai profesi lain, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga teknis dan pelayanan publik.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri terkait di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Pertemuan tersebut turut melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Keuangan, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas sektor yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan kepegawaian. Menurutnya, kebijakan mengenai aparatur sipil negara (ASN) membutuhkan koordinasi antarkementerian dan lembaga agar pelaksanaannya dapat berjalan secara terarah.
"Alhamdulillah, setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor karena memang masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri. Nah, ada beberapa kesepakatan yang alhamdulillah hari ini sudah bisa kita rumuskan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube TV Parlemen.
Ia menjelaskan, keputusan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga yang selama ini telah menjalankan tugas di berbagai instansi pemerintahan.
Sebelumnya, rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu lebih banyak difokuskan pada tenaga kependidikan, khususnya guru. Namun, setelah dilakukan pembahasan dan perhitungan lebih lanjut, pemerintah memutuskan memperluas cakupan kebijakan tersebut ke berbagai bidang pekerjaan.
Prasetyo menyebutkan, selain guru, kebijakan ini juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, serta tenaga teknis dan tenaga pelayanan lainnya.
Dengan perluasan tersebut, pemerintah berharap penataan status kepegawaian dapat menjangkau lebih banyak tenaga yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara itu, dari sektor pendidikan, kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebelumnya telah disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pada September 2026, kementerian tersebut mengumumkan bahwa program pengalihan status akan menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu, dengan proses yang direncanakan dimulai pada 1 Januari 2027.
Pengalihan tersebut juga mencakup sekitar 6.000 guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru, tetapi memiliki surat keputusan (SK) sebagai pelaksana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Senin (21/9/2026), menyampaikan bahwa kementeriannya telah mengajukan tambahan anggaran untuk mendukung penyesuaian gaji dan tunjangan guru yang mengalami perubahan status kepegawaian.
"Untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu, Kemendikdasmen mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp23,0 triliun," kata Abdul Mu'ti.
Selain pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda penataan aparatur sipil negara yang dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah menyatakan berbagai keputusan terkait CPNS dan ASN akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pelaksanaan yang ditetapkan masing-masing instansi.[Detikcom]
