-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Delapan Orang Diamankan

Oktober 02, 2026 Last Updated 2026-10-02T08:21:36Z


NAGAN RAYA –
Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, digerebek tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya, Kamis (1/10/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Petugas juga menyita dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan tersebut.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” kata Taufiq, Kamis (1/10/2026).

Operasi dimulai sekitar pukul 01.30 WIB. Tim gabungan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB dan langsung mengepung kawasan tambang. Delapan orang yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dua ekskavator merek Zoomlion turut diamankan dari lokasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, delapan orang tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pertambangan, di antaranya sebagai operator ekskavator, kernet, dan pekerja bagian penyaringan atau asbuk.

Selain alat berat, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas. Barang bukti tersebut antara lain asbuk, dua alat pendulang emas atau indang, tiga ambal penyaring, buku catatan hasil perolehan emas, sejumlah telepon seluler, serta dokumentasi titik koordinat lokasi tambang.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Taufiq.

Penyidikan selanjutnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya. Polisi akan mendalami legalitas kegiatan pertambangan, peran masing-masing orang yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional tambang tersebut.

Taufiq menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Nagan Raya.

Selain aspek penegakan hukum, kepolisian juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan ilegal terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.[]

×
Berita Terbaru Update