
Kejari Banda Aceh Tahan Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh
BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang dosen berinisial DD (55), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan DD merupakan oknum dosen sekaligus pegawai IEP, yayasan yang terlibat dalam penyaluran beasiswa tersebut.
“Tersangka DD ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, selama 20 hari,” kata Muhammad Kadafi di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses penanganan perkara.
Penetapan DD sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa yang sebelumnya menjerat mantan Kepala BPSDM Aceh Syaridin dan sejumlah pihak lainnya. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
DD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
“Kejari Banda Aceh akan terus menuntaskan perkara beasiswa tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Kadafi.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari pelaksanaan program beasiswa pendidikan S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh di luar negeri yang dilaksanakan BPSDM Aceh pada 2021 hingga 2024.
Dalam program tersebut, BPSDM Aceh mengalokasikan anggaran lebih dari Rp21 miliar untuk 15 mahasiswa yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat. Dana beasiswa disalurkan melalui rekening IEP Persada Indonesia.
Pada 2024, BPSDM Aceh kembali menyalurkan dana beasiswa untuk mahasiswa yang mengikuti pendidikan di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp5,8 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, pengelolaan program tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp14,32 miliar.
Dari jumlah kerugian tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat.
Penahanan DD menambah perkembangan baru dalam pengusutan perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Aceh yang sebelumnya telah masuk ke tahap persidangan.[]
Tag Terpopuler
Kejari Banda Aceh Tahan Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh
Redaksi
Oktober 07, 2026
Last Updated
2026-10-07T02:25:00Z