JAKARTA — Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar perbuatan pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli hukum terkait perlunya pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).
Menurutnya, para ahli memberikan masukan agar tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut memiliki karakteristik tertentu, terutama yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak secara ekonomi terhadap publik.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan Komisi III juga melakukan studi perbandingan terhadap regulasi perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara. Menurut dia, setiap negara memiliki batasan dan karakteristik masing-masing dalam menerapkan mekanisme perampasan aset, termasuk perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Ia mencontohkan Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.
Sementara itu, sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika maupun kejahatan serius.
Italia menerapkan pengaturan yang lebih spesifik dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya. Adapun Amerika Serikat memfokuskan penerapan perampasan aset antara lain pada perkara narkotika, penipuan (fraud), korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.
Australia dan Inggris juga memiliki mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana yang dapat diterapkan dalam perkara-perkara besar yang ditangani oleh pengadilan dengan tingkat kewenangan lebih tinggi.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset yang efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, aspirasi masyarakat dan masukan para ahli akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan dan penyusunan regulasi tersebut.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dan ahli diperlukan agar RUU tersebut dapat disusun secara partisipatif, komprehensif, serta sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
- Tindak pidana perdagangan orang.
Daftar tersebut menjadi bagian dari materi yang tengah disusun Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Masih terbuka ruang bagi masukan masyarakat dan para ahli dalam proses pembahasan lebih lanjut.
