
Foto: Rudi Margono (Dok. Kejagung).
Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Dr. Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang, Sabtu (11/7).
Rudi Margono dikenal sebagai jaksa karier yang telah menempati berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pada 2024, Rudi dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum kemudian diangkat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Di penghujung 2024, ia kembali mendapat promosi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, jabatan yang masih diembannya hingga kini.
Selain berkarier di Kejaksaan, Rudi juga pernah bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, ia menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, serta perkara yang menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah.
Pada 2008, Rudi juga dipercaya sebagai Ketua Tim Supervisi penelusuran kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk KPK. Sementara pada 2023, ia menjadi satu-satunya jaksa yang lolos hingga enam besar dalam seleksi Deputi Penindakan KPK.
Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Sementara itu, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Keputusan tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7).
Menurut Anang Supriatna, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Anang juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca artikel detiknews, "Profil Rudi Margono Plt Jampidsus, Pernah Jadi Jaksa KPK hingga Kajati DKI" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8569540/profil-rudi-margono-plt-jampidsus-pernah-jadi-jaksa-kpk-hingga-kajati-dki.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Tag Terpopuler
› Hukum
› Kejaksaan Agung
› Nusantara
Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah yang Mundur
Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah yang Mundur
Bustami
Juli 11, 2026
Last Updated
2026-07-11T08:08:42Z