-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aceh Diusulkan Jadi Daerah Pertama Pengadilan Niaga Syariah

Juli 20, 2026 Last Updated 2026-07-20T06:57:32Z


BANDA ACEH –
Aceh diusulkan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama. Usulan tersebut disampaikan Wali Nanggroe Aceh PYM Teungku Malik Mahmud Al-Haythar dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama, Jumat (17/7).

Gagasan itu dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan ekonomi syariah nasional, sekaligus menempatkan Aceh sebagai model pengembangan peradilan ekonomi syariah di Indonesia.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan forum yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut merupakan bagian dari penyusunan arah kebijakan nasional dalam memperkuat sistem peradilan ekonomi syariah.

Meski sedang menjalani masa pemulihan dan fisioterapi ortopedi di Penang, Malaysia, Wali Nanggroe tetap memenuhi undangan Mahkamah Agung RI dengan mengikuti diskusi secara daring melalui Zoom Meeting. Dalam kesempatan itu, ia mengusulkan Aceh sebagai pilot project pembentukan Pengadilan Niaga Syariah.

Dalam pemaparannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa pertumbuhan industri halal, perbankan syariah, investasi, serta berbagai aktivitas bisnis berbasis akad syariah membutuhkan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus. Menurutnya, penyelesaian sengketa bisnis syariah tidak cukup hanya mengandalkan pemahaman terhadap hukum positif, tetapi juga harus didukung penguasaan prinsip-prinsip syariat Islam secara komprehensif.

"Pengadilan Niaga Syariah akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin putusan yang adil, profesional, dan berintegritas bagi para pelaku usaha syariah," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (19/7).

Ia menilai Aceh memiliki kesiapan paling kuat untuk menjadi wilayah pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah. Hal itu didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar'iyah, pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai qanun yang telah menjadi landasan hukum daerah. Selain itu, Aceh telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam mengimplementasikan sistem hukum berbasis syariat Islam.

"Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan dukungan masyarakat yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah," katanya.

Menurut Wali Nanggroe, penetapan Aceh sebagai daerah percontohan juga memungkinkan pemerintah melakukan uji coba, evaluasi, dan penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara bertahap di provinsi lain. Langkah tersebut dinilai lebih efektif karena memanfaatkan infrastruktur kelembagaan yang telah berjalan dan pengalaman Aceh dalam penyelenggaraan Mahkamah Syar'iyah.

Ia menambahkan, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah akan semakin memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan semangat Nota Kesepahaman Helsinki.

Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe juga menyatakan kesiapan Lembaga Wali Nanggroe untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung RI dalam penyusunan kebijakan maupun implementasi Pengadilan Niaga Syariah. Dukungan tersebut meliputi penguatan kelembagaan, berbagi pengalaman penyelenggaraan Mahkamah Syar'iyah, penguatan nilai-nilai adat dan syariat Islam, hingga memfasilitasi komunikasi dengan masyarakat dan pelaku usaha syariah di Aceh.

Kolaborasi itu diharapkan mampu melahirkan sistem peradilan ekonomi syariah yang modern, profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan dunia usaha. Wali Nanggroe berharap Aceh tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mitra strategis Mahkamah Agung dalam membangun sistem peradilan ekonomi syariah yang berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Muchlis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang, serta anggota Komisi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Muhajirin Tohir. Diskusi dipandu oleh Deni Kamaluddin Yusuf sebagai moderator. Selama mengikuti kegiatan dari Penang, Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Bidang Diplomasi, Kerja Sama Luar Negeri, dan Promosi Perdamaian Aceh, Mohammad Raviq.[]

×
Berita Terbaru Update