-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Viral Live Asusila di Aceh Bikin Geger, Polisi Perikasa Seorang Wanita Muda

April 17, 2026 Last Updated 2026-04-17T03:31:06Z

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh memintai keterangan saksi terkait video bermuatan asusila viral di media sosial di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026). 

Banda Aceh —
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tengah menyelidiki kasus video siaran langsung (live) di media sosial yang diduga bermuatan asusila dan viral di platform TikTok. Konten tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan penyelidikan dilakukan sebagai respons cepat Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Aceh terhadap maraknya konten negatif di ruang digital.

“Penyidik Subdit Siber saat ini sedang menyelidiki video siaran langsung yang mengandung unsur asusila. Dalam proses ini, turut diperiksa seorang anak perempuan di bawah umur,” ujar Joko di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap anak tersebut dilakukan sebagai saksi dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh guna memastikan hak-haknya tetap terlindungi.

“Anak tersebut dimintai klarifikasi terkait konten siaran langsung yang sempat viral dan diduga melanggar norma kesusilaan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Joko, anak tersebut dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur. Ia juga memahami alasan pemanggilan terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik.

Penyelidikan kasus ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, anak tersebut dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan humanis.

“Pendampingan terus diberikan agar yang bersangkutan tetap terlindungi selama proses berlangsung,” ujar Joko.

Ia menambahkan, maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai-nilai sosial dan berdampak luas, terutama bagi generasi muda.

Polda Aceh, kata dia, berkomitmen menangani setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten. Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab, serta hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” tutupnya.[]

×
Berita Terbaru Update