-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRK Aceh Utara Matangkan Qanun Perlindungan Disabilitas, Perkuat Hak dan Kesetaraan

April 14, 2026 Last Updated 2026-07-20T11:04:54Z

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE., M.M. (kiri), bersama Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Mawardi, S.E./Tgk. Adek, memperkuat komitmen percepatan pembahasan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk menjamin hak penyandang disabilitas, meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta mewujudkan Aceh Utara yang inklusif, setara, dan bebas dari diskriminasi.

ACEH UTARA –
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Qanun Perlindungan Penyandang Disabilitas sebagai landasan hukum untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, adil, dan bebas dari diskriminasi.

Pembahasan rancangan qanun berlangsung dalam rapat Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara di Ruang Banleg DPRK Aceh Utara, Selasa (14/4/2026), yang dipimpin Ketua Banleg Mawardi S.E atau yang akrab disapa Tgk. Adek, didampingi Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara sekaligus Koordinator Banleg, Aidi Habibi AR.

Rapat turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Rancangan qanun ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas secara menyeluruh.

Dalam pembahasannya, Banleg bersama pemerintah daerah menelaah berbagai substansi strategis, mulai dari pemenuhan hak atas pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, rehabilitasi sosial, perlindungan hukum, hingga penyediaan fasilitas publik yang mudah diakses penyandang disabilitas.

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, dan kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, berbagai hambatan masih ditemukan, mulai dari keterbatasan akses pendidikan, lapangan kerja, layanan kesehatan, transportasi, hingga fasilitas umum. Karena itu, qanun ini disusun sebagai instrumen untuk menghapus berbagai bentuk diskriminasi sekaligus memperluas akses terhadap pelayanan publik.

Salah satu poin penting dalam rancangan qanun adalah kewajiban pemerintah daerah menyediakan layanan pendidikan yang inklusif. Setiap satuan pendidikan didorong memiliki tenaga pendidik yang kompeten serta membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) guna memastikan peserta didik penyandang disabilitas memperoleh layanan pendidikan yang setara.

Di bidang ketenagakerjaan, rancangan regulasi mengatur kewajiban instansi pemerintah, badan usaha milik daerah, dan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Selain membuka kesempatan kerja, pemberi kerja juga diwajibkan menyediakan fasilitas dan akomodasi yang layak sesuai kebutuhan pekerja penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu, rancangan qanun turut mengatur berbagai bentuk perlindungan lain, seperti rehabilitasi sosial, jaminan sosial, bantuan modal usaha, perlindungan bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan, hingga penyediaan aksesibilitas pada bangunan, tempat ibadah, transportasi, serta layanan informasi agar dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan mandiri.

Perhatian khusus juga diberikan kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas yang dinilai lebih rentan mengalami diskriminasi berlapis. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi kelompok rentan tersebut.

Keberhasilan implementasi qanun ini tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah. Rancangan regulasi juga menempatkan pemerintah gampong, dunia usaha, organisasi masyarakat, keluarga, dan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mewujudkan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, rancangan qanun turut memuat pembentukan Komisi Penyandang Disabilitas yang akan berfungsi sebagai wadah koordinasi, pemantauan pelaksanaan kebijakan, serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Saat ini, rancangan qanun masih menjalani proses fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh sebelum ditetapkan menjadi qanun.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat S.E M.M, berharap seluruh tahapan pembahasan dapat segera diselesaikan sehingga regulasi tersebut dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kami berharap Rancangan Qanun ini dapat melahirkan regulasi yang implementatif, inklusif, dan berpihak kepada penyandang disabilitas. Kehadirannya bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk hidup mandiri, berkarya, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah," ujarnya.

Menurut Arafat, DPRK Aceh Utara berkomitmen mengawal proses penyusunan hingga pengesahan qanun tersebut sebagai bagian dari upaya membangun daerah yang menghargai keberagaman, menjunjung tinggi kesetaraan, serta menjamin setiap warga memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi.

Apabila nantinya disahkan, Qanun Perlindungan Penyandang Disabilitas Aceh Utara diharapkan menjadi pijakan penting dalam memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas sekaligus mendorong lahirnya lingkungan yang lebih ramah, inklusif, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.[]

×
Berita Terbaru Update