-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

50 Keuchik di Aceh Barat Diminta Kembalikan Rp40,9 Miliar Dana Desa

Maret 04, 2026 Last Updated 2026-03-04T05:51:54Z


Meulaboh –
Sebanyak 50 kepala desa (keuchik) di Kabupaten Aceh Barat diberi ultimatum untuk segera mengembalikan temuan indikasi penyalahgunaan dana desa senilai Rp40,9 miliar. Batas waktu pengembalian diberikan hingga akhir Maret 2026 sebelum dilakukan proses penindakan hukum.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan resmi hasil audit dari pemerintah daerah.

“Sebelum Inspektorat Aceh Barat menyerahkan kasus ini ke kami, sebisanya perangkat desa terkait bisa segera melakukan perbaikan pertanggungjawaban keuangan desa, silakan kembalikan,” kata Yhogi kepada wartawan di Meulaboh, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, temuan terhadap 50 aparatur desa tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat setempat. Namun hingga kini, pelimpahan perkara ke kepolisian belum dilakukan.

“Untuk pelimpahan ke Polres belum, ini baru informasi awal dari Pak Bupati,” ujarnya.


Yhogi menegaskan, apabila Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara resmi melimpahkan hasil temuan indikasi korupsi tersebut, maka pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau seluruh aparatur desa yang memiliki temuan agar segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara atau kas desa.

“Agar tidak terjadi penegakan hukum di sana, aparatur desa bisa segera melakukan pengembalian, sehingga nantinya masalah ini dapat diselesaikan secara internal di pemerintah daerah,” katanya.


Sebelumnya, Bupati Kabupaten Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengultimatum 50 kepala desa untuk segera menindaklanjuti hasil audit dana desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Berdasarkan data resmi pemerintah daerah, total temuan yang belum dikembalikan hingga saat ini mencapai lebih dari Rp40,9 miliar.

Tarmizi menyatakan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan para keuchik tidak mengembalikan dana sesuai hasil audit Inspektorat, maka terhitung mulai 1 April 2026 mereka akan diberhentikan dari jabatannya.

“Bagi setiap kepala desa yang tidak mau mengembalikan dana desa sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, maka harus bersiap menerima konsekuensi hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai temuan serta jumlah aparatur desa yang terlibat. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga kini justru menjadi sorotan pengawasan.

Pemerintah daerah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara sebelum memasuki ranah pidana. Namun, jika tak ada itikad baik, proses hukum dipastikan akan berjalan.

Perkembangan lebih lanjut masih menunggu langkah resmi dari pemerintah kabupaten dalam melimpahkan hasil audit kepada aparat penegak hukum.[Detikcom]

×
Berita Terbaru Update