Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahan yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, menyampaikan langsung hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim Kodim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, jajaran Satreskrim, serta pejabat utama kepolisian setempat.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil kolaborasi melalui joint investigation antara Polres Lhokseumawe dan Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara.
“Sinergitas TNI–Polri menjadi kekuatan dalam mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Dari penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Minggu, 8 Februari 2026, petugas menangkap tiga pelaku pencurian dan dua penadah. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX putih dalam kondisi terurai serta kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian.
Pengembangan dilakukan sehari kemudian. Polisi kembali mengamankan dua penadah tambahan dan tiga sepeda motor hasil curian, yakni Honda Scoopy, Honda CBR, dan Honda Vario. Motor tersebut diketahui dibeli dari pelaku dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Adapun tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (23), MAS (19), dan AZ (19) sebagai pelaku pencurian. Sementara empat lainnya, yakni S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25), diduga sebagai penadah. Para tersangka berasal dari sejumlah desa di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Selain kendaraan, polisi juga menyita satu unit mesin Honda PCX, sejumlah suku cadang, serta mesin gerinda yang digunakan untuk membongkar kendaraan hasil curian.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 KUHP tentang pencurian dan penadahan. Pelaku pencurian terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan penadah terancam hukuman hingga empat tahun penjara atau denda kategori V.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah tindak kejahatan,” tegasnya.
Ia juga mempersilakan warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polres Lhokseumawe dengan membawa dokumen kendaraan guna proses pengecekan dan pengembalian kepada pemilik yang sah.
