Banda Aceh — PT Tusam Hutani Lestari (THL), perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas sekitar 97.300 hektare di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah banjir bandang melanda sebagian besar wilayah Aceh pada awal Desember 2025.
Perusahaan ini telah mengantongi izin HTI sejak diterbitkannya SK No. 556/Kpts-II/1997, yang kemudian diperbarui melalui SK Menteri LHK No. 1501/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021. Dalam pembagian areal PBPH terbaru, konsesi THL mencakup area pinus seluas 29.378 hektare, hutan sekunder 17.563 hektare, lahan kosong berpotensi kelola 22.172 hektare, pertanian campuran 16.557 hektare, serta kawasan permukiman 2.058 hektare.
Jatam Soroti Konsesi di Wilayah Banjir
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melalui akun resmi @jatamnas merilis peta yang menunjukkan sejumlah kawasan terendam berada di area yang sebagian hak kelolanya dimiliki PT THL. Jatam menilai banjir parah kali ini terjadi bersamaan dengan hujan ekstrem yang turun pada wilayah yang selama bertahun-tahun dipenuhi konsesi tambang, HPH, HTI, dan perkebunan.
Menurut Jatamnas, kerusakan di kawasan hulu sungai telah menyebabkan daerah tangkapan air melemah, sehingga limpasan hujan dengan cepat mengalir ke permukiman membawa lumpur dan potongan kayu. Banjir yang terjadi disebut sebagai salah satu yang terburuk dalam beberapa dekade.
Kabupaten yang kini berstatus siaga darurat dan turut disorot dalam peta Jatamnas meliputi Pidie Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Gayo Lues, hingga Aceh Singkil.
Di kawasan hulu, Jatam mencatat terdapat lebih dari 30 izin tambang minerba dengan total luas lebih dari 132 ribu hektare, ditambah konsesi kayu dan HTI yang berada dekat permukiman. Kondisi ini dinilai paling nyata di Linge, Aceh Tengah, salah satu wilayah operasional utama PT THL, yang juga kerap dipersoalkan warga terkait alih fungsi hutan adat menjadi kebun pinus industri.
Isu Keterkaitan dengan Prabowo Kembali Mencuat
PT THL sebelumnya pernah menjadi perbincangan nasional dalam Debat Pilpres 2019, ketika Presiden Joko Widodo menyebut Prabowo Subianto menguasai sejumlah lahan konsesi di beberapa daerah termasuk Aceh Tengah. Saat itu, Prabowo tidak membantah namun menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan HGU yang tetap menjadi milik negara.
Data Ditjen AHU menunjukkan bahwa saham PT THL dikuasai PT V (Inhutani V) sebanyak 7.947 lembar. Meskipun Prabowo tidak tercatat sebagai pemegang saham, figur yang berkaitan dengannya muncul dalam struktur direksi.
Dalam akta perubahan perusahaan tertanggal 28 Agustus 2024, Edhy Prabowo—mantan Menteri Kelautan dan Perikanan serta kader Partai Gerindra yang pernah dekat secara politik dengan Prabowo Subianto—tercatat sebagai Direktur Utama PT THL. Posisi direksi lain ditempati Muhammad Harrifar Syafar dan Sofyan Alparis, sementara jajaran komisaris diisi Sukasno sebagai Komisaris Utama dan Suhary Zainuddin Basyariah sebagai Komisaris.
Izin dan Operasional
Izin HTI seluas 97.300 hektare milik PT THL berlaku hingga 2043. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, perusahaan ini hanya memiliki izin mengolah getah pinus, sedangkan izin penebangan kayu tidak termasuk dalam operasional mereka. Namun, seluruh keputusan menteri terkait izin perusahaan masih berlaku hingga kini.[]
