Aceh Tamiang – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau langsung kondisi masyarakat terdampak bencana di posko pengungsian Jembatan Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (12/12/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan percepatan pemulihan pascabencana berjalan optimal.
Presiden Prabowo tiba di Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan helikopter yang mendarat di Lapangan Sepak Bola Bima Patra Bukit Rata, usai lepas landas dari Pangkalan TNI AU Soewondo, Kota Medan. Dari lokasi pendaratan, Kepala Negara bersama rombongan langsung menuju posko pengungsian di kawasan Jembatan Aceh Tamiang.
Di posko tersebut, Presiden meninjau langsung kondisi pengungsi sekaligus mengecek layanan kesehatan yang disediakan bagi masyarakat terdampak. Usai meninjau posko kesehatan, Presiden Prabowo melanjutkan peninjauan ke kawasan permukiman warga yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah pusat telah bergerak cepat dan terkoordinasi untuk mendukung percepatan pemulihan di wilayah Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang. Ia memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, layanan kesehatan, dan tempat tinggal sementara, terus diupayakan.
Presiden Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila masih terdapat layanan atau bantuan yang belum dapat disalurkan secara optimal. Menurutnya, kondisi lapangan yang cukup berat menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan bencana.
“Kami mohon maaf apabila masih ada kekurangan. Namun pemerintah akan terus bekerja keras agar seluruh kebutuhan masyarakat dapat segera terpenuhi,” ujar Presiden.
Kepala Negara mengajak masyarakat untuk tetap tabah dan menjaga semangat selama masa pemulihan. Ia berharap aktivitas warga, termasuk kegiatan belajar-mengajar bagi anak-anak, dapat segera kembali berjalan normal.
Selain itu, Presiden Prabowo mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bencana di masa mendatang. Ia juga menekankan perlunya pengelolaan lingkungan dan tata ruang yang lebih baik, serta memerintahkan seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak alam.
