-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mendagri Turunkan Inspektur Khusus Selidiki Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah Saat Bencana

Desember 06, 2025 Last Updated 2025-12-06T13:11:57Z


Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menyelidiki keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang tetap berangkat umrah di tengah situasi bencana hidrometeorologi di daerahnya. Kemendagri mengirim tim inspektur khusus untuk menelusuri persoalan tersebut.

“Hari ini Kemendagri menurunkan inspektur khusus ke Aceh Selatan,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Bima mengungkapkan bahwa Mirwan tidak pernah mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Kemendagri. Izin justru diminta kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), namun permohonan tersebut ditolak.

“Yang bersangkutan tidak ada izin dari Kemendagri. Bahkan Gubernur Aceh pun menolak permintaan bupati untuk perjalanan ke luar negeri karena situasi sedang tanggap darurat,” kata Bima.

Kemendagri belum memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Mirwan. Keputusan akan diambil setelah proses pemeriksaan selesai.
“Tergantung hasil pemeriksaan. Kita lihat saja,” ujarnya.

Sebelumnya, foto-foto Mirwan sedang berada di Tanah Suci beredar luas di media sosial. Foto itu diketahui pertama kali diunggah oleh akun Instagram biro travel yang digunakan Mirwan untuk berangkat umrah.

Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, mengatakan keberangkatan Mirwan dilakukan setelah melihat kondisi wilayah yang disebut telah stabil. “Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil,” katanya, Jumat (5/12).

Namun, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebut bahwa Mirwan telah mengajukan permohonan izin keluar negeri dengan alasan penting pada Senin (24/11). Permohonan itu ditolak Mualem karena Aceh sedang dilanda bencana akibat hujan ekstrem yang terjadi pada 25 November.

“Gubernur telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025 Aceh. Maka permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat dikabulkan,” jelas MTA.

Keputusan Mirwan tetap berangkat umrah kemudian menuai kritik publik, termasuk dari DPR. Komisi II DPR menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan seorang kepala daerah saat rakyatnya menghadapi bencana.

Di internal partai, DPP Gerindra mengambil langkah tegas. Sekjen Gerindra, Sugiono, mengumumkan bahwa Mirwan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono, Jumat (5/12/2025).[Detikcom] 

×
Berita Terbaru Update