Banda Aceh – Pemerintah Aceh kini memiliki peluang lebih besar dalam pengelolaan minyak dan gas di wilayah laut luar 12 hingga 200 mil dari garis pantai. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Melalui surat itu, Menteri ESDM menegaskan bahwa keterlibatan Aceh dapat dilakukan melalui skema kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kolaborasi tersebut memberikan ruang bagi Aceh untuk terlibat dalam tiga bidang utama, yaitu koordinasi dan pelaporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala, keterlibatan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat yang selama ini mendorong adanya perluasan kewenangan migas.
“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujar Nasir, Kamis (30/10/2025).
Ia mengatakan Pemerintah Aceh akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan koordinasi teknis bersama SKK Migas. Menurutnya, keputusan ini bukan hanya memperkuat posisi Aceh dalam sektor energi, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor migas bagi pembangunan nasional dan daerah.
Seluruh mekanisme kerja sama, kata Nasir, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
“Ini bukti nyata komitmen pemerintah pusat untuk menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas,” ungkapnya.[Detik.com]
