-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Ada Penarikan Paksa, Nasabah Adira Lapor ke Polres Lhokseumawe

Oktober 26, 2025 Last Updated 2025-10-26T04:59:25Z


Lhokseumawe —
Advokat Al Kausar, S.H., resmi mendampingi kliennya berinisial M.Y dalam membuat laporan ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penarikan kendaraan secara sepihak dan tanpa dasar hukum oleh seorang oknum berinisial IS yang mengaku sebagai petugas dari salah satu perusahaan pembiayaan nasional.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, ketika M.Y diketahui mengalami tunggakan pembayaran selama dua bulan tiga hari. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, pada hari itu kliennya didatangi oleh IS di rumahnya dan diminta untuk membawa mobil ke kantor perusahaan pembiayaan dengan alasan akan dilakukan pengambilan foto kendaraan di depan kantor.

“Sebelum berangkat, klien kami sudah menanyakan apakah mobil akan ditarik. Namun dijawab oleh IS bahwa tidak, hanya untuk difoto saja,” kata Advokat Al Kausar, S.H., selaku kuasa hukum M.Y.

Namun, setibanya di kantor perusahaan pembiayaan, klien diarahkan untuk menemui atasan IS. Pada saat bersamaan, IS meminta kunci kendaraan dengan dalih akan mengecek nomor mesin. M.Y yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kunci mobil tersebut.

“Setelah klien keluar dari ruangan bos leasing, ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi di tempat. Pihak perusahaan kemudian menyodorkan surat penyerahan aset, tetapi klien menolak menandatanganinya karena tidak pernah menyetujui penarikan tersebut,” jelas rekan kuasa hukum, Darmawan.

Merasa dirugikan, M.Y bersama tim kuasa hukumnya langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe pada Minggu, 19 Oktober 2025, untuk menuntut keadilan atas dugaan penipuan dan perampasan kendaraan tanpa dasar hukum.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

Advokat Al Kausar, S.H. menegaskan bahwa tindakan oknum IS dan pihak perusahaan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjabarkan sejumlah dasar hukum yang menjadi acuan dalam laporan tersebut, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

- Pasal 29 ayat (1): Eksekusi terhadap objek jaminan hanya dapat dilakukan jika debitur cidera janji dan sesuai ketentuan hukum.

- Pasal 30: Penarikan wajib dilakukan dengan itikad baik dan menghormati hak-hak debitur.

- Pasal 32–36: Perusahaan pembiayaan tidak memiliki hak eksekusi jika sertifikat fidusia belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
MK menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak sebelum ada kesepakatan mengenai cidera janji, serta eksekusi wajib melalui penetapan pengadilan. Dengan demikian, penarikan oleh IS tanpa penetapan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum.

- Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

- Pasal 52 ayat (1): Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh penagih bersertifikat dan membawa surat tugas resmi.

- Pasal 52 ayat (3): Penarikan harus dilakukan dengan sopan, tanpa tipu muslihat atau tekanan.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

- Pasal 372: Mengatur tentang penggelapan, yakni menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

- Pasal 368: Mengatur tentang pemerasan atau perampasan dengan ancaman atau tipu daya.

“Dalam kasus ini, terdapat unsur penipuan dan penggelapan karena klien kami diarahkan dengan tipu muslihat — diminta membawa mobil untuk difoto, tetapi ternyata mobil ditarik dan digudangkan tanpa izin,” tegas Darmawan.

Advokat Al Kausar, S.H. menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh dua jalur hukum sekaligus:

Jalur pidana, dengan laporan ke kepolisian untuk menindak oknum IS atas dugaan penggelapan dan perampasan; dan

Jalur administratif serta perdata, dengan melaporkan perusahaan pembiayaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dikenakan sanksi sesuai peraturan.

“Kami menilai tindakan oknum IS dan pihak perusahaan pembiayaan melanggar hukum secara pidana dan administratif. Klien kami tidak menolak membayar, bahkan sudah berniat melunasi tunggakan, tetapi diperlakukan dengan cara yang menipu dan melawan hukum,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap kasus serupa yang kerap menimpa masyarakat kecil. “Penarikan kendaraan tanpa prosedur bukan hanya pelanggaran etika bisnis, tapi juga tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Al Kausar menegaskan, kejadian seperti ini harus diberi efek jera agar masyarakat terlindungi dari praktik yang melanggar hukum.

“Kami berharap Polres Lhokseumawe memproses laporan ini secara transparan dan tuntas. Keadilan bagi masyarakat kecil harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

 


M. Yusuf M. Yunus (37), warga Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, yang melapor ke SPKT Polres Lhokseumawe dengan nomor laporan LP/B/246/X/2025/SPKT/Res Lsmw/Polda Aceh mengaku memiliki dua unit mobil Toyota Avanza dan Toyota Agya  yang masih dalam masa kredit di Adira Finance. Masing-masing memiliki cicilan bulanan sebesar Rp3,6 juta dan Rp3,56 juta.

Namun, ketika diminta datang ke kantor Adira Finance di Gampong Keuramat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, dengan alasan dokumentasi kendaraan, Yusuf justru diminta menyerahkan kunci mobil untuk pengecekan nomor mesin. Tak lama kemudian, kendaraan miliknya dikabarkan sudah digudangkan tanpa izin.

“Saya hanya diminta membawa mobil untuk keperluan dokumentasi. Setelah keluar dari ruangan petugas, dua mobil saya sudah tidak ada di parkiran,” tutur Yusuf kepada Linkka Media, Minggu (26/10/2025).

Akibat kejadian itu, Yusuf mengalami kerugian mencapai Rp78.830.000. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.[]

×
Berita Terbaru Update