Lhokseumawe – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menahan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun (rusun) di Politeknik Negeri Lhokseumawe. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TFR dan BP.
Dalam keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, menjelaskan bahwa tersangka TFR merupakan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I. Saat ini, ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan pada Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan.
Sementara BP, yang saat itu berperan sebagai pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), kini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Keduanya dipanggil oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe sebagai saksi pada Senin, 28 Juli 2025, bersama satu orang kontraktor. Namun, hanya TFR dan BP yang memenuhi panggilan, sementara sang kontraktor mangkir tanpa keterangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya, Tim Penyidik menetapkan TFR dan BP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun tersebut,” ujar Feri Mupahir.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan dan kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek pembangunan rusun yang diduga kuat merugikan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk dari kalangan kontraktor dan pejabat teknis.
Feri Mupahir menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk dari unsur pemerintah maupun swasta.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi prioritas kami untuk menjaga integritas penggunaan anggaran negara,” pungkas Feri.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait total kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut, serta jadwal pemanggilan ulang terhadap kontraktor yang belum hadir.[]
