Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah proaktif dengan memblokir rekening-rekening yang tergolong dormant atau tidak aktif.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya.
Dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia, PPATK berwenang untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang terindikasi bermasalah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa meskipun rekening diblokir, dana nasabah tetap aman.
Langkah ini diambil untuk mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang data mereka. Dengan demikian, hak dan kepentingan nasabah dapat terlindungi dari penyalahgunaan.
Berikut adalah cara aktifkan rekening yang diblokir oleh PPATK yang perlu diikuti oleh nasabah.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Rekening yang Diblokir
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, nasabah perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
- Mengisi Formulir Keberatan Penghentian Sementara Transaksi Rekening
- Nasabah dapat mengajukan formulir keberatan secara daring melalui tautan bit.ly/FormHensem.
- Lengkapi semua data yang diminta, termasuk nama, NIK, nomor HP, email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dan tujuan dana, serta alasan keberatan.
- Setelah mengisi formulir, nasabah harus datang ke bank untuk melakukan proses CDD atau profiling ulang.
- Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
- PPATK akan meninjau dan mendalami data nasabah melalui sinkronisasi dengan basis data profiling nasabah di bank.
- Proses ini diperkirakan memakan waktu 5 hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data, dan total waktu peninjauan bisa mencapai 20 hari kerja.
- Jika hasil peninjauan tidak menemukan indikasi mencurigakan, blokir rekening akan dibuka secara otomatis.
- Nasabah dapat mengecek status rekening melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi pihak bank.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.
Cara mengaktifkan rekening nganggur di bank-bank BUMN
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang tidak aktif, nasabah dapat langsung mengunjungi kantor BRI terdekat dengan membawa KTP dan buku tabungan. Proses ini dilakukan secara langsung di unit kerja BRI.
Bank Negara Indonesia (BNI)
Nasabah BNI wajib mendatangi kantor cabang terdekat dan menunjukkan identitas diri. Aktivasi dilakukan dengan menyetor atau menarik dana minimal Rp 100.000.
Bank Mandiri
Rekening dormant Mandiri bisa diaktifkan melalui kantor cabang atau lewat aplikasi Livin’ by Mandiri. Di aplikasi, pilih rekening yang tidak aktif, tekan “Aktivasi Sekarang”, lakukan verifikasi wajah, lalu masukkan PIN dan lakukan transaksi. Perlu diperhatikan, biaya administrasi yang tertunggak tetap harus dibayar.
Bank Tabungan Negara (BTN)
Untuk mengaktifkan kembali rekening di BTN, nasabah cukup membawa e-KTP, buku tabungan, dan kartu ATM ke kantor cabang. BTN mengenakan denda Rp 2.000 per bulan selama status dormant. Jika saldo tidak mencukupi, rekening akan ditutup secara otomatis.
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Rekening BSI yang dormant dapat diaktifkan di kantor cabang dengan membawa e-KTP, buku tabungan, dan kartu ATM. Biaya reaktivasi sebesar Rp 5.000 berlaku untuk tabungan tertentu, kecuali untuk produk seperti Tabungan Haji atau Tabungan Efek Syariah yang dibebaskan dari biaya tersebut.[Merdeka.com]
