-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aceh Segera Miliki Qanun Ketransmigrasian: Rapat Koordinasi Awal Digelar di DPRA

Juli 15, 2025 Last Updated 2025-07-15T07:32:56Z


Banda Aceh  –
Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh mulai menggagas penyusunan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian. Langkah awal ditandai dengan Rapat Koordinasi Awal yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPR Aceh, Senin pagi (14/7). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE., M.Si., didampingi Kabid PKP2T, pejabat fungsional, serta tim teknis dinas.

Pertemuan ini menjadi tonggak awal dalam merumuskan dasar hukum lokal yang mengatur penyelenggaraan transmigrasi di Aceh, yang selama ini masih mengacu pada regulasi nasional tanpa mempertimbangkan kekhususan Aceh pasca Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Tahun 2006.
Urgensi Qanun Ketransmigrasian

Meski program transmigrasi di Aceh telah berjalan sejak tahun 1964—dimulai dari Blang Peutek hingga kini mencakup 189 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di seluruh kabupaten/kota—namun belum pernah ada qanun yang secara khusus mengatur kewenangan, mekanisme pelaksanaan, dan pemanfaatan lahan dalam konteks otonomi daerah istimewa.

Qanun ini dirancang untuk:

  1. Mengakomodasi kebutuhan transmigrasi lokal (TLA), yang menyasar kelompok rentan seperti fakir miskin, korban konflik, dan eks-kombatan.
  2. Menyelaraskan program transmigrasi dengan Rencana Pembangunan Aceh 2023–2026, agar tercipta sinergi lintas sektor dan wilayah.
  3. Menjamin pengelolaan lahan yang berkelanjutan tanpa merusak tata ruang maupun keanekaragaman hayati Aceh.


Mengacu pada UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan, penyusunan qanun ini diawali dengan Naskah Akademik yang berfungsi sebagai dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis dari regulasi.

Naskah akademik ini akan:

  1. Mendeskripsikan pentingnya qanun sebagai landasan hukum otonomi Aceh dalam bidang transmigrasi.
  2. Merumuskan arah dan ruang lingkup pengaturan.
  3. Memberikan panduan bagi pemangku kebijakan agar selaras dengan pusat, serta memperhatikan kesejahteraan transmigran dan potensi konflik sosial.
  4. Agenda Rapat dan Tahapan Penyusunan

Dalam rapat koordinasi ini, beberapa poin penting yang dibahas antara lain:

  1. Timeline penyusunan draf qanun, mencakup pengumpulan data, pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), serta forum public hearing.
  2. Skema pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  3. Komposisi penerima program transmigrasi, yang akan difokuskan pada warga lokal miskin dan eks-kombatan GAM.
  4. Integrasi sistem informasi transmigrasi lintas instansi agar program dapat dikelola secara efektif dan transparan.
  5. Sumber dan strategi pendanaan, termasuk APBA, APBN, dan dana lainnya, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan qanun.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menyatakan bahwa penyusunan qanun ini akan dilakukan secara partisipatif dan melibatkan berbagai pihak.

“Kami akan mengajak dinas teknis terkait, BPN, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat sipil melalui seminar dan FGD. Harapannya, qanun ini tidak hanya menjadi regulasi, tapi juga instrumen penguat perdamaian dan pengentasan kemiskinan,” tegasnya.

Dengan telah dimulainya proses koordinasi, Pemerintah Aceh menargetkan agar Rancangan Qanun Ketransmigrasian ini dapat selesai dibahas dan disahkan sebelum akhir tahun anggaran 2025.

×
Berita Terbaru Update