![]() |
Ketua BEM Unimal Muhammad Ilal Sinaga, Foto: Ist |
Lhokseumawe - Polemik Pencatutan pulau milik Aceh oleh sumut sudah menjadi pembahasan cukup lama. Namun, publik di kejutkan dengan keputusan Menteri Dalam yang tercatut dalam Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keempat pulau tersebut ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya milik Kabupaten Aceh Singkil sehingga menjadi kepemilikan Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga timbul dialog gubernur sumut dengan gubernur aceh.
Ketua BEM Unimal Muhammad Ilal Sinaga menilai bahwa pertemuan dua gubernur tersebut langkah baik untuk memperlihatkan keseriusan dua daerah dalam menyelesaikan polemik yang ditimbulkan.
"Pertemuan dua kepala daerah menunjukkan kedua kepala daerah serius menyelesaikan polemik ini" ujarnya.
Namun, Ia tidak sepakat atas apa yang disampaikan oleh gubernur Sumut bahwa walaupun pulau-pulau tersebut milik Sumut dapat dikelola oleh dua daerah. Menurutnya, bukan soal pengelolaan tapi soal kepemilikan dan hak atas memiliki, sehingga Ia menilai bahwa pernyataan ini tidak menemui titik terang terhadap kepemilikan pulau.
"Pernyataan yang dilontarkan oleh gubernur sumut seolah-olah pulau ini dapat dimiliki oleh kedua provinsi, ini kan bicara kepemilikan sesuai administrasi, sejauh apa provinsi Aceh dapat mengelola itu kalau kepemilikan yang sah tetap di Sumut".
Ia menekankan agar proses di Kemendagri tetap dilanjutkan. Apapun yang terjadi pemerintah Aceh harus mengambil langkah panjang untuk mengambil alih kembali pulau ini, jika tidak selesai melalui proses mediasi maka kami sarankan untuk menempuh jalur hukum.
"Proses mediasi non litigasi tetap harus berjalan agar pulau ini dapat diambil alih kembali. Namun kami Mendorong pemerintah Aceh untuk menggunakan secara litigasi untuk diproses secara hukum" tutupnya .