![]() |
Irwandi Yusuf(Foto:Dok Ist) |
Lhokseumawe — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memeriksa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun periode 2018 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Lhokseumawe pada Jumat (4/7/2025), sebagai bagian dari rangkaian pemanggilan sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, saat dikonfirmasi menyebutkan, Irwandi Yusuf hadir memenuhi undangan jaksa penyelidik dan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh pada periode dimaksud serta Ketua Dewan KEK Arun.
“Beliau menjawab 15 pertanyaan seputar pengelolaan KEK Arun, terutama terkait kebijakan dan pengambilan keputusan strategis selama menjabat,” ujar Therry.
Hingga saat ini, sebutnya, total sudah 23 orang diperiksa sebagai saksi. Kejaksaan tinggal menunggu satu orang lagi yang dijadwalkan hadir pekan depan.
Therry menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan KEK Arun. Laporan tersebut diperkuat oleh hasil pengumpulan data intelijen yang menunjukkan indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana dan kegiatan di kawasan yang menjadi tulang punggung ekonomi Lhokseumawe itu.
“KEK Arun seharusnya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri. Namun, indikasi awal menunjukkan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyimpangan anggaran,” jelasnya.
Tak hanya pejabat pemerintah, Kejari Lhokseumawe juga berencana memanggil para penyewa (tenant) di KEK Arun untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara maraton guna mengumpulkan bukti dan informasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut.
“Langkah ini penting untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam pengelolaan KEK. Selain itu, kami juga ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap fungsi dan peran KEK Arun sebagai pendorong pembangunan daerah,” ujarnya.
Therry menegaskan bahwa penyelidikan ini bukan hanya untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas potensi pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan KEK Arun. Hal ini diharapkan dapat mendorong tata kelola yang lebih baik, bersih, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penyelidikan ini akan melibatkan berbagai elemen dan pendekatan. Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pembenahan sistem agar KEK Arun benar-benar bermanfaat bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkas Therry.
Sejauh ini, Kejari Lhokseumawe belum menyampaikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik diminta bersabar menunggu hasil akhir dari penelusuran yang sedang dijalankan secara cermat dan profesional.[Sumber: Antara]