-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tiga Pria di Dewantara Diamankan Polisi saat Konsumsi Sabu

Mei 26, 2025 Last Updated 2025-05-26T07:49:58Z


Aceh Utara –
Tiga pria dewasa diamankan personel Polsek Dewantara karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Dusun Bujang Salim, Desa Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (25/5/2025) sore.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan M.H., melalui Kapolsek Dewantara, Iptu Muhammad Suherno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut.

"Petugas menerima informasi dari tokoh masyarakat yang merasa resah karena rumah tersebut sering didatangi orang-orang tak dikenal. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga pria yang diduga tengah mengonsumsi sabu," ungkap Iptu Muhammad Suherno.

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MD alias DG (29), T (27), dan AA alias M (30), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 14 paket kecil sabu yang dibungkus plastik transparan, dua plastik kosong, satu alat isap sabu (bong), dua unit telepon genggam, dua mancis, serta uang tunai sebesar Rp287.000.

"Ketiganya telah diamankan di Mapolsek Dewantara. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update