Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Peluncuran program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Program Koperasi Merah Putih merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi yang berorientasi pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Dilansir dari laman resminya, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang berbasis di desa dan kelurahan, serta dimiliki dan dikelola oleh masyarakat setempat. Tujuan utamanya adalah memperkuat struktur ekonomi lokal melalui pelayanan usaha yang modern dan terintegrasi.
Program ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025. Salah satu fokus utama pendirian koperasi ini adalah meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Setiap Koperasi Merah Putih akan memiliki tujuh jenis unit usaha, yaitu:
Apotek
Klinik
Unit usaha simpan pinjam
Kantor koperasi
Pengadaan sembako
Pergudangan atau cold storage
Unit logistik
Selain itu, koperasi dapat mengembangkan unit usaha lain sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat setempat. Sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Daerah, Dana Desa, serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beragam Manfaat Koperasi Merah Putih
Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan dapat membawa dampak positif yang luas, antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Menciptakan lapangan kerja
Memberikan pelayanan ekonomi secara cepat dan sistematis
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi
Modernisasi sistem manajemen koperasi
Menekan harga konsumen dan memperbaiki harga jual petani
Memperpendek rantai pasok
Meningkatkan inklusi keuangan
Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
Menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan inflasi
Menekan peran tengkulak
Aturan Penamaan Koperasi Merah Putih
Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Kemenkop UKM, berikut ketentuan penamaannya:
Diawali dengan kata "Koperasi"
Diikuti dengan "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih"
Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat
Jika terjadi duplikasi nama, tambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota
Untuk koperasi berbasis syariah, tambahkan kata "Syariah"
Contoh nama yang sesuai:
Koperasi Desa Merah Putih Matuju
Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
Koperasi Desa Merah Putih Matuju Kecamatan Awangpone
Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
Tata Cara Pendaftaran Koperasi Merah Putih
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://merahputih.kop.id. Terdapat tiga skema pendaftaran, yaitu:
1. Pembentukan Koperasi Baru
Untuk desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi:
Masuk ke laman resmi
Klik "Daftar Sekarang" dan pilih "Membangun Koperasi Baru"
Isi data wilayah dan nama koperasi
Unggah berita acara musyawarah desa dan rapat anggota
Isi data jenis usaha, domain, notaris, serta kontak pengurus
Klik "Daftar Sekarang"
2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Untuk koperasi eksisting yang ingin dikembangkan:
Pilih skema "Mengembangkan yang Sudah Ada"
Lakukan penyesuaian nama dan program
Unggah dokumen musyawarah dan rapat anggota
Lengkapi informasi usaha dan notaris
Klik "Daftar Sekarang"
3. Revitalisasi Koperasi
Untuk koperasi yang tidak aktif:
Pilih skema "Revitalisasi Koperasi"
Tentukan metode: aktivasi ulang atau penggabungan
Unggah dokumen identifikasi potensi, pendampingan, dan berita acara
Lengkapi informasi usaha dan kontak pengurus
Klik "Daftar Sekarang"
