-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah Luncurkan Program Koperasi Merah Putih, Ini Cara Daftarnya

Mei 23, 2025 Last Updated 2025-05-23T03:05:12Z

Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Peluncuran program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Program Koperasi Merah Putih merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi yang berorientasi pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Dilansir dari laman resminya, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang berbasis di desa dan kelurahan, serta dimiliki dan dikelola oleh masyarakat setempat. Tujuan utamanya adalah memperkuat struktur ekonomi lokal melalui pelayanan usaha yang modern dan terintegrasi.

Program ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025. Salah satu fokus utama pendirian koperasi ini adalah meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Setiap Koperasi Merah Putih akan memiliki tujuh jenis unit usaha, yaitu:

    Apotek

    Klinik

    Unit usaha simpan pinjam

    Kantor koperasi

    Pengadaan sembako

    Pergudangan atau cold storage

    Unit logistik

Selain itu, koperasi dapat mengembangkan unit usaha lain sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat setempat. Sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Daerah, Dana Desa, serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.


Beragam Manfaat Koperasi Merah Putih

Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan dapat membawa dampak positif yang luas, antara lain:

    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

    Menciptakan lapangan kerja

    Memberikan pelayanan ekonomi secara cepat dan sistematis

    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi

    Modernisasi sistem manajemen koperasi

    Menekan harga konsumen dan memperbaiki harga jual petani

    Memperpendek rantai pasok

    Meningkatkan inklusi keuangan

    Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM

    Menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan inflasi

    Menekan peran tengkulak

Aturan Penamaan Koperasi Merah Putih

Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Kemenkop UKM, berikut ketentuan penamaannya:

    Diawali dengan kata "Koperasi"

    Diikuti dengan "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih"

    Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat

    Jika terjadi duplikasi nama, tambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota

    Untuk koperasi berbasis syariah, tambahkan kata "Syariah"

Contoh nama yang sesuai:

    Koperasi Desa Merah Putih Matuju

    Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang

    Koperasi Desa Merah Putih Matuju Kecamatan Awangpone

    Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Paccerakkang

Tata Cara Pendaftaran Koperasi Merah Putih

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://merahputih.kop.id. Terdapat tiga skema pendaftaran, yaitu:


1. Pembentukan Koperasi Baru

Untuk desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi:

    Masuk ke laman resmi

    Klik "Daftar Sekarang" dan pilih "Membangun Koperasi Baru"

    Isi data wilayah dan nama koperasi

    Unggah berita acara musyawarah desa dan rapat anggota

    Isi data jenis usaha, domain, notaris, serta kontak pengurus

    Klik "Daftar Sekarang"

2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada

Untuk koperasi eksisting yang ingin dikembangkan:

    Pilih skema "Mengembangkan yang Sudah Ada"

    Lakukan penyesuaian nama dan program

    Unggah dokumen musyawarah dan rapat anggota

    Lengkapi informasi usaha dan notaris

    Klik "Daftar Sekarang"

3. Revitalisasi Koperasi

Untuk koperasi yang tidak aktif:

    Pilih skema "Revitalisasi Koperasi"

    Tentukan metode: aktivasi ulang atau penggabungan

    Unggah dokumen identifikasi potensi, pendampingan, dan berita acara

    Lengkapi informasi usaha dan kontak pengurus

    Klik "Daftar Sekarang"

×
Berita Terbaru Update