-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, 12 Tersangka Ditangkap dan 21 Motor Disita

Oktober 26, 2026 Last Updated 2026-10-26T10:40:40Z


LHOKSEUMAWE –
Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita 21 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026) pagi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad.

Di hadapan awak media, Ahzan menjelaskan bahwa dari 12 tersangka yang diamankan, enam orang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Dua tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian bahkan baru ditangkap pada malam sebelum konferensi pers di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Sementara itu, enam tersangka yang diduga berperan sebagai penadah berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).

Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka serta keterkaitan mereka dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX. Selain kendaraan, petugas juga mengamankan satu buah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan.

Menurut Ahzan, harga jual sepeda motor tersebut diperkirakan berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit. Namun, polisi masih mendalami alur transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme penjualan kendaraan tersebut.



Atas dugaan perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk perkara pencurian, penyidik menerapkan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP. Sementara itu, dalam perkara dugaan penadahan, penyidik menerapkan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan.

Kapolres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Langkah tersebut diperlukan untuk memudahkan proses identifikasi dan pencocokan kendaraan yang telah diamankan.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Masyarakat juga harus berhati-hati dan tidak membeli kendaraan yang asal-usul maupun dokumen kepemilikannya tidak jelas karena berisiko berkaitan dengan tindak pidana penadahan,” tegas Ahzan.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi jual beli kendaraan yang mencurigakan.

Sementara itu, penyidikan terhadap 12 tersangka masih berlangsung. Polisi juga terus mendalami keterangan para tersangka dan menelusuri kemungkinan keterkaitan mereka dengan rangkaian kasus pencurian serta penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan sekitarnya.[]


×
Berita Terbaru Update