-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik

Agustus 11, 2026 Last Updated 2026-08-11T09:10:06Z

JAKARTA –
Teuku Rahmatsyah, SH, MKn resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh setelah dilantik Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin bersama 33 pejabat lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Teuku Rahmatsyah menggantikan Yudi Triadi, SH, MH yang selanjutnya mendapat amanah sebagai Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.

Sebanyak 34 pejabat yang dilantik terdiri atas sejumlah Kajati dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, ST Burhanuddin meminta para pejabat yang baru dilantik segera menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalitas. Ia menegaskan, jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegasnya.

Pulihkan Kepercayaan Publik

Jaksa Agung mengingatkan para pejabat baru bahwa pelantikan berlangsung ketika institusi Kejaksaan tengah menghadapi ujian dan sorotan publik.

Karena itu, seluruh pejabat diminta mencurahkan kemampuan terbaik untuk menjaga marwah institusi sekaligus memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

ST Burhanuddin juga meminta jajaran Kejaksaan memberikan perhatian serius terhadap perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, terutama perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Penanganan perkara korupsi strategis, menurutnya, juga harus dilakukan secara merata. Tidak hanya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, tetapi harus diperkuat oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sesuai kewenangan masing-masing.

Kajati Baru Diminta Cepat Beradaptasi

Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, ST Burhanuddin meminta agar segera beradaptasi dengan wilayah kerja masing-masing serta mengidentifikasi berbagai dinamika dan persoalan yang dihadapi.

Penegakan hukum di daerah, katanya, harus dilakukan secara senyap, tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.

“Para Kajati merupakan cerminan dan representasi institusi Kejaksaan di daerah,” ujarnya.

Ia juga meminta para Kajati membangun sinergi yang solid dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah. Namun, sinergi tersebut harus tetap dilakukan dengan menjaga independensi institusi Kejaksaan.

Selain itu, transparansi publik diminta terus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Pengawasan melekat juga harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas ST Burhanuddin.

Para pejabat di daerah juga diminta menjaga keteladanan integritas, termasuk dalam kehidupan keluarga, dengan menerapkan pola hidup sederhana, tegas, dan bertanggung jawab.

Tantangan Baru untuk Kejaksaan Aceh

Dengan dilantiknya Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, kepemimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh memasuki babak baru. Amanat Jaksa Agung menjadi pesan penting bagi Kajati baru dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di Aceh.

Selain memastikan penegakan hukum berjalan profesional, Kajati juga dituntut mampu membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda tanpa mengurangi independensi institusi penegak hukum.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, kepemimpinan Kajati Aceh diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Sementara itu, kepada para pejabat eselon II yang baru dilantik, Jaksa Agung meminta agar segera memahami tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Mereka juga diminta mengevaluasi kinerja satuan kerja untuk memetakan kekuatan dan kelemahan sebagai dasar penyusunan strategi kerja.

“Sinergi dan komunikasi yang terbuka antarbidang harus diperkuat guna mencegah tumpang tindih kewenangan serta mempercepat penyelesaian tugas,” kata ST Burhanuddin.

Ia menegaskan seluruh jajaran eselon II harus mendukung kebijakan strategis Kejaksaan dengan tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas pengabdian selama menjalankan tugas. Ucapan serupa disampaikan kepada para istri pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini atas dukungan yang diberikan selama para pejabat menjalankan amanah.

“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” pungkasnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH, MHum, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFrA, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta jajaran.
×
Berita Terbaru Update