-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Aceh Sita 142 Cartridge Etomidate, Pemasok Diburu

Agustus 11, 2026 Last Updated 2026-08-11T07:31:03Z


BANDA ACEH –
Polda Aceh terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar di Kabupaten Bireuen. Sebanyak 142 cartridge yang terbukti mengandung etomidate disita petugas, sementara seorang pria berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026). Ia mengatakan penyidik masih memburu sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran etomidate tersebut.

“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate,” ujar Ruddi.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang diangkut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai. Petugas kemudian melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak dengan menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.

Namun, upaya petugas menghentikan kendaraan tersebut mendapat perlawanan. Kendaraan yang ditumpangi para pelaku berusaha menerobos barikade. Dalam upaya melarikan diri, kendaraan bahkan menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh.

Untuk menghentikan kendaraan dan mencegah risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas, polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (31). RF diketahui merupakan oknum anggota Polri. Sementara di dalam kendaraan terdapat seorang pria berinisial T bersama dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Ketiga orang tersebut berhasil melarikan diri dan selanjutnya ditetapkan sebagai DPO.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 142 unit cartridge atau vape getar. Barang bukti kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara melalui Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026 menyatakan seluruh cartridge tersebut mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Dijual Rp1 Juta Per Cartridge

Kapolda Aceh menjelaskan, RF diduga memperoleh cartridge tersebut dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit. Barang tersebut kemudian dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit.

Dari setiap transaksi, RF diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu per unit.

Atas perbuatannya, RF dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana terhadap pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Kapolda menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat sekaligus menangkap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Menurut Ruddi, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mengantisipasi munculnya modus baru penyalahgunaan narkotika melalui cartridge atau vape getar.

Dari 142 cartridge yang mengandung etomidate tersebut, polisi memperkirakan barang bukti itu berpotensi disalahgunakan oleh 142 orang dengan asumsi satu cartridge digunakan oleh satu orang.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” pungkas Ruddi.[]

×
Berita Terbaru Update