-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Melintas dari Aceh, 3 Moge Ilegal Digagalkan Bea Cukai

Agustus 12, 2026 Last Updated 2026-08-12T13:49:04Z

Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan menggagalkan upaya penyelundupan tiga unit motor gede (moge) beserta suku cadang dan aksesori kendaraan asal luar negeri pada Senin, 10 Agustus 2026. Dok. Bea Cukai

LANGSA —
Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan upaya penyelundupan tiga unit motor gede (moge) bekas beserta suku cadang dan aksesori kendaraan asal luar negeri. Barang-barang tersebut ditemukan dalam sebuah kendaraan niaga yang melintas dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

Dari penindakan tersebut, nilai barang bukti dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa melakukan patroli laut di perairan Kecamatan Seruway pada Kamis (6/8/2026).

Namun, patroli laut terpaksa dihentikan akibat kondisi cuaca buruk. Petugas kemudian melanjutkan pengawasan melalui pendalaman informasi dan patroli darat.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (8/8/2026) sore. Petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga membawa moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

Tim kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan kendaraan yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas membuntuti kendaraan tersebut hingga memasuki wilayah Sumatera Utara.

Bea Cukai Langsa selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama. Pengejaran terus dilakukan hingga kendaraan target melintas di ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan tersebut dan meminta pengemudi menghentikan laju kendaraan. Namun, pengemudi justru meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan petugas.

Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta seluruh muatannya dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap sejumlah barang yang diduga berasal dari luar negeri dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Barang bukti tersebut terdiri atas satu unit mobil pengangkut, tiga unit moge bekas, serta 11 koli suku cadang dan aksesori moge dalam kondisi bekas.

Selain itu, petugas turut menemukan sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu serta sejumlah dokumen dan barang lainnya.

Atas penindakan tersebut, total nilai barang bukti beserta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal.

Menurutnya, petugas terus melakukan pemetaan terhadap pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus dilakukan untuk mencegah penyelundupan,” ujar Dwi.

Secara hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B.

Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat turut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyelundupan.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat fungsi community protector Bea Cukai sekaligus membantu melindungi masyarakat dan negara dari dampak peredaran barang ilegal.[Tempo]

×
Berita Terbaru Update