BANDA ACEH – Bendera putih berkibar di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (14/8/2026). Bukan sebagai tanda menyerah, bendera itu dikibarkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh serta sejumlah wilayah Sumatera pascabencana banjir yang terjadi pada akhir November 2025.
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan pelaksanaan sidang tahunan MPR. Massa mendesak pemerintah pusat mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.
Koordinator lapangan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, Rahmad Maulidin, mengatakan setelah sembilan bulan bencana berlalu, masih banyak persoalan mendasar yang belum sepenuhnya tertangani. Di antaranya kerusakan jalan dan jembatan, pembersihan lumpur, ketersediaan air bersih, normalisasi sungai, hingga kepastian hunian bagi masyarakat terdampak.
“Bendera putih hari ini bukan berarti kita menyerah. Ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menangani bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sekaligus bentuk tuntutan agar pemerintah segera memenuhi hak masyarakat korban,” kata Maulidin di sela aksi.
Menurut dia, percepatan pemulihan semakin mendesak karena masyarakat kini menghadapi potensi datangnya musim hujan. Ia khawatir keterlambatan normalisasi sungai, perbaikan infrastruktur, dan pemulihan kawasan terdampak dapat memicu bencana berulang.
“Waktu terus berjalan. Setelah Agustus, September, Oktober, November sampai Desember, musim hujan akan kembali. Kalau sungai belum dinormalisasi, itu berpotensi menyebabkan banjir berulang. Masyarakat yang sudah menjadi korban bisa menjadi korban untuk kedua kalinya,” ujarnya.
Soroti Anggaran Rp100,1 Triliun
Kritik tersebut disampaikan di tengah kebijakan pemerintah yang sejak awal 2026 membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Satgas tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga telah menyusun rencana pemulihan dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp100,1 triliun untuk periode 2026–2028. Anggaran tersebut terdiri atas Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
Namun, menurut Maulidin, besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah belum terlihat dalam bentuk percepatan pemulihan yang dirasakan masyarakat di lapangan.
“Anggaran Rp100 triliun yang disepakati pemerintah dan DPR itu bagi kami belum jelas implementasinya. Program-program yang berjalan juga banyak yang tidak berkaitan langsung dengan percepatan rehab-rekon,” katanya.
Ia menilai sejumlah program kementerian dan lembaga belum secara langsung menjawab kebutuhan masyarakat korban bencana.
“Anggaran Rp100,1 triliun itu bagi kami belum jelas implementasinya. Beberapa program yang dilakukan, seperti pembagian benih oleh Kementerian Pertanian dan program sosialisasi dari Kementerian UMKM, tidak berkaitan langsung dengan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya.
Huntara dan Pendidikan Ikut Disorot
Selain infrastruktur, massa menyoroti kondisi hunian masyarakat terdampak. Koalisi menyebut masih terdapat hunian sementara (huntara) yang dibangun secara sederhana, sementara kepastian pembangunan hunian tetap (huntap) dan lokasi relokasi warga yang berada di zona merah belum sepenuhnya jelas.
“Banyak huntara yang dibangun seadanya. Huntap tidak ada kejelasan. Bahkan di beberapa tempat masyarakat yang sudah dinyatakan berada di zona merah belum tahu akan ditempatkan di mana,” kata Maulidin.
Ia mencontohkan kondisi masyarakat di Gayo Lues yang menurutnya terpaksa kembali ke desa asal meski wilayah tersebut masuk zona rawan karena belum mendapatkan kepastian tempat tinggal alternatif.
Koalisi juga menyebut terdapat warga yang hanya menerima dukungan dana tunggu hunian (DTH) selama tiga bulan.
Persoalan pendidikan turut menjadi perhatian. Menurut koalisi, masih terdapat anak-anak terdampak bencana yang harus mengikuti proses belajar di tenda karena fasilitas sekolah belum sepenuhnya pulih.
“Anak-anak masih belajar di tenda. Ada yang masih harus menggunakan jalur dan sarana transportasi darurat untuk pergi ke sekolah. Itu bentuk kegagalan,” ujarnya.
Pemerintah Nyatakan Pemulihan Terus Dipercepat
Pemerintah sebelumnya telah menyatakan penanganan bencana di Sumatera menjadi salah satu prioritas nasional. Pembentukan satgas khusus ditujukan untuk mempercepat pemulihan layanan dasar, kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, serta pengurangan risiko bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah juga menyatakan proses rehabilitasi dan rekonstruksi terus dipercepat. Pada Juni 2026, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno meminta kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah mempercepat implementasi program pemulihan di tiga provinsi terdampak.
Meski demikian, Maulidin menilai agenda pemulihan bencana belum menjadi perhatian utama pemerintah sebagaimana yang diharapkan masyarakat korban.
Ia menyinggung sejumlah program prioritas pemerintah, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), Universitas Republik Indonesia (URI), serta program di bidang pertahanan dan keamanan.
“Kita masyarakat korban bencana ekologi ini hanya serpihan di matanya,” keluh Maulidin.
Perbedaan antara kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dan kondisi yang dirasakan masyarakat di lapangan menjadi sorotan utama koalisi. Mereka menilai keberadaan satgas dan anggaran besar harus dibuktikan melalui perubahan nyata, seperti jalan kembali berfungsi, jembatan dapat digunakan, sungai dinormalisasi, lahan pertanian pulih, air bersih tersedia, serta warga memperoleh hunian yang aman dan layak.
Desak Bencana Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak pemerintah pusat menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera sebagai bencana nasional.
Mereka menilai penetapan status tersebut penting untuk memperjelas arah kebijakan, kepastian anggaran, serta mekanisme rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Koalisi juga menegaskan bahwa bencana belum dapat dianggap selesai. Mereka menyebut banjir masih terjadi di sejumlah wilayah Aceh, termasuk Gayo Lues, Aceh Utara, dan Aceh Barat Daya. Persoalan serupa, menurut mereka, juga masih dihadapi masyarakat di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Bencana ekologis ini belum berakhir. Penanganannya juga belum selesai,” tegas Maulidin.
Menurut koalisi, persoalan bencana Sumatera kini bukan hanya mengenai pemulihan daerah, tetapi juga menjadi ujian bagi pemerintah pusat dalam memastikan anggaran, kebijakan, dan koordinasi lintas kementerian benar-benar dirasakan masyarakat.
Mereka menegaskan pengibaran bendera putih bukan simbol menyerah, melainkan peringatan bahwa waktu untuk menyelesaikan pemulihan semakin terbatas, terutama menjelang musim hujan.
“Pemulihan bukan sekadar membangun kembali apa yang rusak. Pemulihan adalah mengembalikan hak masyarakat untuk hidup aman, memiliki tempat tinggal dan penghidupan yang layak, serta mendapatkan lingkungan yang sehat dan terlindungi,” tutup Maulidin.[]
