Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut memiliki nilai anggaran fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (3/6/2026) setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah pemeriksaan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Diduga Manipulasi Penunjukan Mitra Program
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Program Makan Bergizi Gratis mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai upaya meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.
Program tersebut didukung anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang seharusnya memenuhi persyaratan dan bekerja untuk mendukung program, diduga justru dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Bahkan, proses verifikasi mitra pada portal resmi BGN diduga telah diatur sedemikian rupa sehingga yayasan tertentu tetap lolos dan memperoleh penunjukan sebagai pelaksana program.
Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut disebut menerima insentif dalam jumlah sangat besar, mencapai miliaran rupiah per hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.
Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi korupsi pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
DH, SS, dan LP diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Intervensi tersebut diduga membuka ruang terjadinya penggelembungan harga (mark up) dan pemborosan anggaran negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun yang diduga dilakukan melalui vendor yang tidak memenuhi persyaratan serta mengandung unsur mark up.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
- Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi kebutuhan serta mengandung mark up.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.
Menurut penyidik, berbagai penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret program strategis nasional tersebut.
