-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan Hampir 4 Kilogram Sabu, Empat Kurir Ditangkap

Juni 05, 2026 Last Updated 2026-06-05T11:44:05Z

Polresta Banda Aceh bersama Avsec bandara SIM, Lanud SIM saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu seberat 4 kg, di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026)

BANDA ACEH –
Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir empat kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam dua kasus berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba lintas daerah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 3.894 gram sabu-sabu atau hampir empat kilogram.

“Dari dua kasus tersebut dan setelah dilakukan pengembangan, ada empat tersangka yang kini sudah kita tahan, dengan barang bukti hampir empat kilogram,” kata Andi Kirana di Banda Aceh, Jumat.

Kasus pertama terungkap pada 15 April 2025 ketika petugas Avsec Bandara SIM mencurigai isi salah satu koper penumpang setelah melihat tampilan tidak wajar pada layar monitor mesin X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 12 paket sabu-sabu dengan berat mencapai 1.976 gram yang disembunyikan di dalam koper tersebut.

Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial AS beserta barang bukti dan menyerahkannya kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa AS tidak bekerja sendiri. Ia mengaku membawa narkotika tersebut dari Kabupaten Aceh Utara menuju Banda Aceh dengan bantuan dua rekannya untuk selanjutnya dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan keterangan itu, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial MR dan MGA, di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie. Polisi juga menetapkan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Abang, warga Aceh Utara, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 10 Mei 2025. Dalam pemeriksaan rutin di Bandara SIM, petugas Avsec kembali menemukan paket mencurigakan berupa satu kotak kardus yang hendak dikirim ke Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat mencapai 1.918 gram. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MK yang diduga terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial AS, warga Desa Bireuen Meunasah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, sebagai DPO.

Kapolresta menjelaskan, seluruh tersangka yang telah ditangkap berperan sebagai kurir. Mereka tergiur imbalan besar yang dijanjikan oleh jaringan pengedar narkoba apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Untuk kasus pertama, para kurir dijanjikan upah sebesar Rp85 juta, sedangkan pada kasus kedua imbalan yang ditawarkan mencapai Rp60 juta.

“Para tersangka yang kami tangkap ini semuanya berperan sebagai kurir. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar yang berada di balik jaringan ini. Karena itu, kami mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” ujar Andi Kirana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini sekaligus menunjukkan peran penting petugas Avsec Bandara SIM dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan barang, serta mencegah Aceh menjadi jalur distribusi narkotika ke berbagai daerah di Indonesia[]

×
Berita Terbaru Update