Oleh: Khussyairi
Presiden Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pasee Aceh
"South Andaman, Harapan Baru Aceh: Jangan Sampai Rakyat Hanya Menjadi Penonton"
ACEH bukanlah tanah yang miskin. Sejarah mencatat daerah ini pernah berdiri sebagai salah satu kekuatan besar di Asia Tenggara melalui kejayaan Kesultanan Aceh Darussalam. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah, posisi geografis yang strategis di jalur perdagangan dunia, serta karakter masyarakat yang tangguh menjadikan Aceh sebagai wilayah yang disegani dan diperhitungkan sejak berabad-abad lalu.
Namun, sejarah juga menyimpan catatan yang berbeda. Di balik melimpahnya kekayaan alam yang terkandung di perut bumi Aceh, kesejahteraan masyarakat tidak selalu berjalan beriringan dengan besarnya nilai sumber daya yang dihasilkan. Selama puluhan tahun, Aceh menjadi salah satu daerah penghasil sumber daya strategis nasional, terutama minyak dan gas bumi. Akan tetapi, manfaat yang dirasakan masyarakat kerap tidak sebanding dengan besarnya kekayaan yang mengalir keluar dari daerah ini.
Ketimpangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang terus membekas dalam ingatan kolektif rakyat Aceh. Dari sanalah lahir berbagai tuntutan terhadap keadilan ekonomi dan pengakuan atas hak-hak daerah dalam mengelola sumber dayanya sendiri. Perjuangan panjang itu kemudian menemukan titik penting melalui Nota Kesepahaman Helsinki atau MoU Helsinki tahun 2005.
Bagi Aceh, MoU Helsinki bukan sekadar dokumen perdamaian yang mengakhiri konflik berkepanjangan. Lebih dari itu, perjanjian tersebut memuat semangat pengakuan terhadap hak Aceh untuk memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alam yang dimilikinya. Semangat tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh dalam berbagai sektor strategis, termasuk pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi.
Pasal 160 UUPA secara tegas menyebutkan bahwa pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi dilakukan secara bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Ketentuan ini bukan sekadar norma hukum, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan Aceh sekaligus amanah yang harus diwujudkan demi kesejahteraan rakyat.
Hari ini, harapan baru itu hadir melalui penemuan cadangan gas raksasa South Andaman di perairan Aceh. Potensi energi yang diperkirakan mencapai puluhan triliun kaki kubik tersebut bukan hanya menjadi kabar baik bagi sektor energi nasional, tetapi juga membuka peluang besar bagi kebangkitan ekonomi Aceh di masa depan.
Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah Aceh akan kembali menjadi daerah penghasil yang hanya menyaksikan kekayaannya mengalir keluar, atau justru menjadi pelaku utama yang menikmati manfaat dari sumber daya yang dimilikinya?
Dalam konteks inilah langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, patut mendapatkan apresiasi. Melalui surat yang dikirimkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Aceh meminta agar pengembangan dan pengolahan gas South Andaman tidak semata-mata berorientasi pada distribusi ke luar daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi Aceh melalui pembangunan fasilitas pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Permintaan tersebut bukanlah sesuatu yang berlebihan. Sebaliknya, itu merupakan langkah yang rasional, strategis, dan berpijak pada kepentingan jangka panjang daerah.
KEK Arun memiliki nilai historis dan ekonomis yang sangat penting bagi Aceh. Kawasan ini pernah menjadi simbol kejayaan industri energi Indonesia dan dikenal sebagai salah satu pusat produksi gas alam terbesar di dunia. Dari Arun, nama Aceh pernah bergema di pasar energi internasional.
Karena itu, menghidupkan kembali kawasan tersebut melalui pengolahan gas South Andaman bukan hanya soal membangun fasilitas industri baru. Lebih dari itu, langkah tersebut dapat menciptakan ribuan lapangan kerja, menarik investasi, memperkuat industri hilir, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal, serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.
Momentum South Andaman harus menjadi titik balik kebangkitan Aceh setelah puluhan tahun menjadi daerah penghasil yang belum sepenuhnya menikmati hasil dari kekayaan alamnya sendiri.
Rakyat Aceh tidak sedang meminta belas kasihan. Rakyat Aceh hanya meminta keadilan atas apa yang selama ini menjadi haknya.
Kita tidak ingin generasi muda Aceh hanya menjadi penonton ketika pipa-pipa energi yang melintas di tanah mereka mengalirkan manfaat ke daerah lain. Kita ingin mereka hadir sebagai tenaga ahli, insinyur, operator, pengusaha, akademisi, dan pelaku utama dalam pembangunan yang lahir dari kekayaan alam Aceh sendiri.
Perjuangan agar gas South Andaman diolah di Aceh bukan semata persoalan ekonomi. Ini adalah bagian dari upaya menjaga amanah sejarah, menjaga martabat daerah, dan memastikan bahwa semangat perdamaian yang lahir melalui MoU Helsinki benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
MoU Helsinki dan UUPA tidak boleh dipandang hanya sebagai lembaran hukum dan kesepakatan politik. Di dalamnya terdapat harapan besar rakyat Aceh untuk memperoleh keadilan setelah melewati perjalanan sejarah yang panjang dan penuh tantangan.
Jika hari ini kita diam ketika peluang besar tersebut kembali menjauh dari Aceh, maka yang hilang bukan hanya potensi ekonomi. Yang hilang adalah kesempatan generasi mendatang untuk menikmati manfaat dari tanah yang diwariskan kepada mereka.
Karena itu, perjuangan ini tidak boleh menjadi milik satu orang, satu kelompok, atau satu lembaga semata. Ini adalah perjuangan seluruh rakyat Aceh. Sudah terlalu lama Aceh dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya, tetapi masih menghadapi berbagai tantangan kesejahteraan. Sudah saatnya sejarah itu diubah.
Aceh mendukung investasi. Aceh mendukung pembangunan nasional. Namun Aceh tidak boleh kembali menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
Gas South Andaman harus menjadi lembaran baru kebangkitan Aceh. Ia harus menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang dan menjadi bukti bahwa kekayaan alam Aceh benar-benar mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan South Andaman tidak diukur dari berapa besar gas yang berhasil diproduksi atau diekspor. Keberhasilannya akan dinilai dari seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Aceh, dari seberapa banyak lapangan kerja yang tercipta, dari seberapa kuat ekonomi daerah bertumbuh, dan dari seberapa besar harapan yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Di titik itulah keadilan energi menemukan maknanya yang sesungguhnya.[]
