-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Kericuhan Antar Mahasiswa USK

Mei 30, 2026 Last Updated 2026-05-30T15:30:57Z


Banda Aceh –
Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran yang terjadi di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) pada Kamis (21/5/2026) dini hari.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara yang melibatkan unsur terkait.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20).

“Benar, setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta sejumlah fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP. Dalam perkara tersebut, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung, sedangkan MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan perusakan.

Kompol Dizha menjelaskan, proses penyidikan diawali dengan laporan dari pihak Fakultas Pertanian USK sebagai korban. Selanjutnya, penyidik melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Ke depan kami juga akan memeriksa 18 saksi tambahan. Jika seluruhnya hadir, maka jumlah saksi yang diperiksa mencapai 36 orang, termasuk dua tersangka,” ujarnya.

Dalam penyidikan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat, pagar besi stainless yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.

Kasatreskrim menjelaskan, konflik antar mahasiswa diduga berawal dari ketegangan yang terjadi saat aksi unjuk rasa mahasiswa ke Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.

Menurut hasil penyelidikan sementara, mahasiswa Fakultas Pertanian sempat melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan bermotor. Aksi tersebut dinilai memicu ketegangan, meskipun saat itu tidak mendapat respons dari mahasiswa Fakultas Teknik.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi insiden di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK. Sejumlah mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi unjuk rasa diduga mencoba masuk ke sekretariat dengan memecahkan kaca jendela dan melakukan penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang menggelar rapat.

Akibat kejadian tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek pada kaki dan harus menjalani perawatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.

Meski sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak universitas melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Pembina Kemahasiswaan, situasi kembali memanas beberapa hari kemudian.

Pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta kerusakan pada sejumlah kaca gedung fakultas.

Aksi tersebut kemudian memicu serangan balasan. Sekitar pukul 02.00 WIB, massa dari Fakultas Teknik dikabarkan berkumpul untuk melakukan pembalasan dan pada pukul 04.00 WIB mendatangi Fakultas Pertanian.

Dalam aksi balasan itu terjadi pelemparan batu dan penggunaan bom molotov yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas, termasuk gedung dan laboratorium Fakultas Pertanian.

Kompol Dizha menegaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kericuhan tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa di lingkungan USK dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain.

“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa Universitas Syiah Kuala, yakni antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, serta tidak melibatkan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.

“Seluruh proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.[]

×
Berita Terbaru Update