Banda Aceh – Muzakir Manaf menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRA. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Ali Basrah mempersilakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal, untuk membacakan rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Sebanyak 24 poin rekomendasi disampaikan sebagai catatan, evaluasi, sekaligus masukan legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh sepanjang tahun anggaran 2025.
Usai pembacaan rekomendasi, pimpinan sidang kembali mempersilakan Sekretaris DPRA, Khudri, untuk membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tentang Rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah. Rekomendasi yang diberikan DPRA diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta efektivitas program pembangunan di masa mendatang.
Sebelumnya, Gubernur Aceh telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRA pada April lalu. Laporan tersebut memuat berbagai capaian program, realisasi anggaran, dan pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah Aceh selama tahun 2025.
