Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025–2026, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan dihadiri 314 dari 578 anggota dewan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut pengesahan ini sebagai tonggak sejarah setelah lebih dari dua dekade pembahasan yang tertunda.
“Setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi pekerja di sektor domestik,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Undang-undang ini mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT) yang sebelumnya belum memiliki payung hukum khusus. Tercatat, regulasi tersebut memuat 12 bab dan 37 pasal yang mencakup aspek perlindungan, kesejahteraan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah penetapan usia minimal 18 tahun bagi calon PRT, serta kewajiban memiliki KTP elektronik dan surat keterangan sehat. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik.
Dalam hal perekrutan, UU PPRT memungkinkan dua skema, yakni secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Jika melalui P3RT, pekerja berhak mendapatkan perjanjian kerja yang memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, hingga jaminan upah dan penempatan.
UU ini juga menegaskan hak PRT atas jaminan sosial dan kesehatan, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Selain itu, PRT berhak atas upah, waktu kerja yang manusiawi, cuti, tunjangan hari raya, serta kebebasan menjalankan ibadah.
Di sisi peningkatan kapasitas, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyediakan pelatihan vokasi bagi PRT dan calon PRT. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi melalui skema skilling, reskilling, dan upskilling, dengan pembiayaan yang tidak dibebankan kepada pekerja.
Regulasi ini juga mengatur ketat peran P3RT, termasuk larangan memotong upah, menahan dokumen pribadi, atau memungut biaya dari pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Dalam hal perselisihan, UU PPRT mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat dimediasi oleh pihak RT/RW hingga instansi ketenagakerjaan, dengan batas waktu penyelesaian maksimal tujuh hari sejak pengaduan diterima.[CNN Indonesia]
