Aceh Tenggara — Di tengah kesibukan aparat Kepolisian melakukan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tenggara, upaya penyelundupan narkotika masih saja terjadi. Kali ini, Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram yang hendak diselundupkan ke luar daerah.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang mengendarai mobil L300 warna putih.
Petugas menyita dua goni besar berisi ganja, masing-masing satu goni berisi 12 bal dengan berat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal seberat 24 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Redmi dan Nokia senter, serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria. Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP J Silalahi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 11.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyamaran dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jembatan Desa Kati Maju dan menemukan barang bukti narkotika,” ujar AKP J Silalahi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pengemudi mobil, PP, mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen. PP dijanjikan upah sebesar Rp150.000 per kilogram ganja yang diangkut.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP J Silalahi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam akan rutin menggelar razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara maupun sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.[]
