-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Eksekutor Kasus Penembakan di Gampong Alue Lim

November 13, 2025 Last Updated 2025-11-13T08:55:15Z


Lhokseumawe –
Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe pada Kamis (13/11/2025), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. dan IPTU Yudha Prasetya, S.H., menyampaikan perkembangan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh telah berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor utama dalam penembakan yang menewaskan korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut keterangan polisi, korban saat itu sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi dua orang laki-laki. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi. Warga sekitar mendengar dua kali suara letusan senjata api, dan korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong peluru kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Selain AG, pihak kepolisian juga masih memburu empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus ini, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi penembakan.

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lainnya masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutupnya.[]

×
Berita Terbaru Update