BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam sepakat melaporkan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, yang diketahui bernama Dedi Saputra, ke Polda Aceh. Langkah ini diambil karena yang bersangkutan diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam dan masyarakat Aceh melalui konten di media sosialnya.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat di Aula Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Selasa (4/11), yang dihadiri oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kasatpol PP dan WH Aceh, Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, serta perwakilan ormas dan OKP Islam di Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, mengatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan ormas Islam yang merasa tersinggung dengan pernyataan Dedi Saputra.
“Beberapa bulan terakhir, dia menyatakan keluar dari Islam, lalu mengaku orang Aceh sambil menghina Islam dan masyarakat Aceh,” ujar Zahrol.
Hasil penelusuran Dinas Syariat Islam bersama Satpol PP WH Aceh dan unsur ormas menunjukkan bahwa Dedi Saputra merupakan warga asal Pidie Jaya, namun saat ini diduga berada di luar Aceh.
Zahrol menegaskan, seluruh ormas Islam di Aceh sepakat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Kita sepakat melaporkannya ke Polda Aceh agar diproses sesuai UU ITE dan KUHP tentang penistaan agama. Harapan kita, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Tindakan tersebut juga dinilai melanggar Pasal 7 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Namun karena pelaku berada di luar Aceh, penanganannya akan mengacu pada hukum nasional.
Zahrol berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, mengatakan bahwa seluruh dasar hukum pelaporan telah disusun dan akan segera diserahkan kepada kepolisian.
“Qanun berlaku di Aceh, sementara pelaku di luar daerah. Jadi kita gunakan dasar UU ITE. Selanjutnya proses kita serahkan ke kepolisian,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan GP Ansor Aceh, Muhammad Ramadhanur, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut.
“Kami mendukung langkah Dinas Syariat Islam dan Satpol PP WH Aceh dalam membawa kasus ini ke ranah hukum. Ini penting untuk menjaga marwah dan kehormatan masyarakat Aceh,” katanya.
