-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BEM Unimal Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420,5 Miliar oleh BPSDM Aceh

November 01, 2025 Last Updated 2025-11-01T06:38:25Z


Lhokseumawe —
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dana beasiswa yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Kasus ini dinilai mencederai amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah sumber, total anggaran beasiswa BPSDM Aceh selama 2021 hingga 2024 mencapai Rp420,5 miliar. Rinciannya yaitu tahun 2021 sebesar Rp153,85 miliar, tahun 2022 Rp141 miliar, tahun 2023 Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 Rp61,12 miliar.

Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan BEM Unimal, Al-syah Nugraha Kamid, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat.

“Dugaan korupsi ini harus diusut tuntas sampai menemukan titik terang, apalagi menyangkut pendidikan anak muda Aceh. Ini bentuk pengkhianatan terhadap generasi penerus Aceh,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Aceh harus mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut sampai menemukan tersangkanya, siapapun yang terlibat. Tidak boleh ada yang kebal hukum, terutama jika sudah menyangkut masa depan pendidikan di Aceh,” tegasnya.

BEM Unimal menilai praktik korupsi dalam program beasiswa bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan harapan ribuan mahasiswa Aceh yang seharusnya memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan. Karena itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan Kejati bekerja secara transparan, adil, dan bebas intervensi.[]

×
Berita Terbaru Update