
Tom Lembong (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015–27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa keputusan banding akan tetap diajukan meskipun kliennya hanya dijatuhi hukuman satu hari. Menurutnya, Tom Lembong merasa tidak bersalah atas kebijakan impor gula yang menjadi pokok perkara.
"Sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari kepada wartawan, Senin (21/7), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Lima Alasan Banding Tom Lembong
Ari membeberkan lima poin utama dalam memori banding yang akan diajukan:
1. Tidak Jelasnya Unsur Niat Jahat (Mens Rea)
Ari menyebut pertimbangan majelis hakim soal mens rea tidak didasarkan pada fakta persidangan, melainkan hanya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana.
2. Evaluasi Dua Bulan Bukan Tanggung Jawab Tom
Tuduhan bahwa Tom gagal melakukan evaluasi dalam dua bulan pertama masa jabatan dianggap tidak relevan. Menurut Ari, pemantauan pasar dilakukan oleh Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, bukan oleh menteri secara langsung.
3. Kerugian Negara Tidak Terbukti
Perhitungan potensi kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dianggap tidak sah sebagai kerugian negara. Mengacu pada Pasal 4 UU BUMN, kerugian PT PPI sebagai BUMN tidak otomatis menjadi kerugian negara.
4. Pertimbangan Ideologis Dinilai Tidak Profesional
Ari mengecam pernyataan majelis hakim yang menyebut pendekatan ekonomi kapitalis sebagai hal yang memberatkan. Ia menilai pertimbangan ideologis tersebut tidak berdasar dan tidak relevan dengan fakta maupun dakwaan jaksa.
5. Preseden Buruk bagi Pengambil Kebijakan
Vonis terhadap Tom dikhawatirkan menciptakan ketakutan di kalangan pejabat pemerintah maupun pelaku usaha dalam pengambilan keputusan. Menurut Ari, hal ini bisa menghambat roda pemerintahan dan ekonomi.
“Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak,” ujar Ari.
Respons Kejaksaan Agung
Menanggapi langkah banding tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan menyiapkan memori banding dan kontra memori banding untuk menghadapi argumentasi dari pihak Tom.
"Jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding terhadap memori banding terdakwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Putusan dan Pertimbangan Hakim
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Tom lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dalam menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta, yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan Pancasila.
Tom juga dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan harga gula di pasar, serta mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan gula dengan harga terjangkau.
Namun, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, dan adanya penitipan uang ke penyidik sebagai bentuk itikad baik.
Sumber: CNN Indonesia