Pidie – Di tanah yang dahulu menyimpan jejak kelam sejarah konflik Aceh, kini berdiri sebuah taman peringatan yang diresmikan sebagai Monumen Rumoh Geudong Memorial Living Park, Kamis (10/7). Lokasinya berada di Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie — tempat yang pernah menjadi saksi bisu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada masa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
Monumen ini dibangun di atas lahan seluas 7.015 meter persegi, dilengkapi dengan sejumlah fasilitas seperti taman, masjid, hingga area edukasi publik. Tidak sekadar taman, tempat ini dimaksudkan sebagai ruang refleksi, pembelajaran, sekaligus bentuk pengakuan negara atas sejarah kelam yang pernah terjadi di tanah rencong.
Rumoh Geudong dulunya adalah rumah panggung khas Aceh yang difungsikan sebagai Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) TNI. Sejak 1989 hingga 1998, tempat ini dikenal luas oleh masyarakat sebagai lokasi penyiksaan, pelecehan, dan pembunuhan warga sipil. Peristiwa-peristiwa itu kini tercatat sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat yang tak terhapus dari ingatan kolektif masyarakat Aceh.
Meski bangunan asli telah diratakan oleh pemerintah dengan dalih pembangunan fasilitas publik, beberapa sisa peninggalan masih terlihat hingga kini. Dua sumur dan undakan tangga beton yang dulunya menjadi bagian dari rumah panggung tetap dibiarkan sebagai pengingat. Di atasnya kini berdiri masjid dan monumen baru dengan ornamen khas budaya Aceh, yaitu Pinto Aceh — simbol keterbukaan dan penerimaan.
Di bagian bawah monumen, terdapat sebuah batu penanda yang menunjukkan lokasi ditemukannya tulang-belulang manusia. Diduga kuat, tulang-tulang itu adalah milik korban kekerasan yang terjadi di Rumoh Geudong pada masa konflik.
Tidak hanya mengenang satu peristiwa, Memorial Living Park ini juga ditujukan untuk mengenang dua lokasi pelanggaran HAM berat lainnya di Aceh, yakni peristiwa Jambu Keupok di Aceh Selatan dan Simpang KKA di Aceh Utara.
Peresmian Monumen Rumoh Geudong merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat. Pemerintah mengakui bahwa tidak semua kasus pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan lewat jalur pengadilan. Namun, pengakuan, permintaan maaf, dan upaya pemulihan secara simbolik tetap harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang hadir meresmikan taman ini, menyatakan bahwa kehadiran memorial ini adalah bukti konkret bahwa negara tidak menutup mata terhadap masa lalu.
"Memorial Living Park ini bukan sekadar taman biasa, tetapi ruang refleksi dan renungan atas luka yang pernah terjadi. Ini bagian dari penyelesaian non-yudisial dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat Aceh," ujar Yusril.
Ia menegaskan bahwa negara telah mengakui adanya pelanggaran HAM berat, meski penyelesaiannya tidak dilakukan melalui pengadilan. "Ini bukan akhir, tetapi bagian dari perjalanan menuju rekonsiliasi yang lebih utuh," tambahnya.
Di masa lalu, pemerintah pernah menyatakan bahwa pembongkaran bangunan Rumoh Geudong dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terus-menerus hidup dalam bayang-bayang dendam dan trauma sejarah. Namun, banyak pihak menilai bahwa menghapus bangunan bukan berarti menghapus ingatan. Justru, dengan adanya memorial ini, sejarah tetap hidup — tidak untuk menumbuhkan kebencian, tetapi agar tragedi serupa tidak terulang kembali.
Kini, masyarakat sekitar memiliki ruang untuk berkumpul, belajar, dan mengenang. Anak-anak dapat bermain di taman, sementara generasi muda dapat membaca sejarah yang selama ini mungkin hanya didengar secara lisan dari orang tua mereka. Monumen ini menjadi perantara antara masa lalu dan masa depan — menjembatani luka dengan harapan.
Aceh, dengan sejarah panjang perjuangan dan lukanya, kini memiliki simbol baru: tempat mengenang, berdamai, dan membangun masa depan yang lebih manusiawi.[Sumber:CNN Indonesia]
Editor: Bustami
