LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Kecamatan Sawang. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (16/6/2025), seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, ditangkap di Gampong Teupin Reusep.
Penangkapan terhadap SZ merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu (15/6/2025), dengan menggunakan metode penyamaran "undercover buy". Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 72 bal daun ganja kering dan satu karung besar berisi ganja dengan berat sekitar 5,5 kilogram.
Selain SZ, dua orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri ke arah semak-semak curam dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra mengungkapkan bahwa SZ diduga berperan sebagai penghubung dalam transaksi peredaran ganja di kawasan Sawang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SZ mengakui bahwa ganja yang diamankan merupakan milik seseorang berinisial W, yang kini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Erwinsyah.
Saat ini, tersangka SZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas.
Polres Aceh Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.[]